Kasus Beras Oplos, Kejagung Panggil 6 Perusahaan

Kasus Beras Oplos

Anang Suprihatna, Kapuspenkum Kejasaan Agung. (Dok. Ist)

Berandaindonesia.com, Jakarta–Tim Satgasus P3TPK Kejaksaan Agung memanggil perwakilan enam perusahan produsen beras untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, hari ini (28/7). Enam perusahan ini memenuhi panggilan tersebut sebagai saksi pada kasus beras oplos.

Enam perusahaan tersebut adalah PT Wilmar Padi Indonesia, PT Food Station, PT Belitang Panen Raya, PT Unifood Candi Indonesia. Selanjutnya, PT Subur Jaya Indotama, dan PT Sentosa Utama Lestari (bagian dari Japfa Group). Kejaksaan menduga Enam perusahaan ini mengetahui kronologi dari kasus beras oplos dan juga perbedaan harga jual pasar.

“Hari ini terjadwal enam PT akan diperiksa Tim Satgasus P3TPK Gedung Bundar,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Senin, (28/7/2025).

Anang Supriatna dalam keterangan itu menyatakan penyidik Tim Satgasus P3TPK telah mengirimkan surat pemanggilan kepada enam perusahaan itu. Enam perusahaan itu telah menerima surat itu pada Rabu, 23 Juli 2025, pekan lalu.

Baca Juga  Jokowi Tanggapi Soal Masuk Bursa Caketum PPP : Saya di PSI Saja Lah

Pemeriksaan, Anang menambahkan, baru di tahap penyelidikan ini. Sejatinya, pihaknya belum bisa menjadikan hasil pemeriksaan ini sebagai alat bukti. Hasil itu juga belum bisa untuk melakukan upaya paksa.

Namun, penyelidik meminta keterangan terhadap enam orang saksi yang dipanggil hari ini terkait polemik pengoplosan beras yang marak belakangan ini.

Tim Satgasus P3TPK juga melakukan koordinasi dengan Polri (Satgas Pangan) dan Gugus Ketahanan Pangan TNI untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih dalam penyelidikan berbagai pihak terkait kasus beras oplos ini.

News