Berandaindonesia.com, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan DPR RI dan Pemerintah sepakat tidak merevisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah pada tahun ini karena RUU Pilkada tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2026.
Dasco menyampaikan kesepakatan DPR dan Pemerintah dalam konferensi pers bersama Komisi II DPR RI dan Menteri Sekretaris Negara. Dia menjelaskan RUU tentang Pilkada memang tidak ada dalam agenda Prolegnas Prioritas 2026. Dengan demikian, DPR tidak memiliki rencana membahas UU tersebut tahun ini.
“Kami sudah sepakat dalam Prolegnas tahun ini tidak masuk agenda pembahasan UU Pilkada,” ujar Dasco.
Politisi Partai Gerindra itu juga membantah isu pilkada yang akan di pilih oleh DPRD. Menurutnya, wacana tersebut belum pernah DPR RI pikirkan sama sekali. Sebaliknya, DPR RI saat ini akan memusatkan perhatian untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Pemilihan Umum.
Lebih lanjut, Dasco mengatakan partai politik akan mebuat sistem dan rekayasa konstitusi untuk pembahasan UU Pemilu. Oleh karna itu, dia merasa perlu meluruskan pemberitaan yang simpang siur beredar di masyarakat.
“Sehingga kita perlu meluruskan berita-berita yang simpang siur yang ada di masyarakat,” katanya.
Dasco kemudian meminta Komisi II DPR RI menyampaikan kesepakatan ini kepada masyarakat. Sebagai komisi teknis yang mengurusi politik dalam negeri, Komisi II di nilai tepat menjadi juru bicara dalam kesepakatan tersebut.
Pernyataan Dasco ini muncul setelah berbagai partai politik pendukung pemerintah menyatakan dukungan agar Pilkada dipilih oleh DPRD. Namun demikian, sejumlah partai politik lainnya menolak wacana tersebut.