Masih Ada 551 Kepala Daerah Belum Ditangkap
Dari tahun 2002 sampai 2024, berdasarkan catatan dari ICW dan KPK, ada kurang lebih 33 persen kepala daerah yang telah menjalani hukuman perjara karena korupsi. Jika jumlah kepala daerah saat ini adalah 552, maka KPK (dan kejaksaan juga) hanya berhasil memenjarakan 182 dari 552 kepala daerah.
Jika 551 kepala daerah yang ada sekarang tekun dan konsisten meningkatkan kemampuan korupsinya, angka 33 persen itu akan turun pada akhir 2029 (sebelum pilkada berikutnya). Mungkin tinggal 10 persen. Yang 551 ini harus segera mengumpulkan dokumen-dokumen tentang kelemahan Abdul Azis sehingga KPK bisa menangkapnya pada jumat baru-baru ini.
Pada sisi yang sama, negara juga harus terus mempercanggih sistem pencegahan korupsi yang melibatkan kepala daerah. Penangkapan Abdul Azis seharusnya memicu introspeksi terhadap Retreat dan Rakernas Anti Korupsi itu.
Introspeksi ini penting agar program-program pencegahan korupsi oleh pemerintah seperti retreat misalnya tidak kelihatan hanya lip-service. Atau tidak lebih dari program-program munafik. Program pencegahan korupsi hanya akal-akalan untuk membelanjakan anggaran, menghidupkan even organizer.
Siapa bilang Bupati Abdul Azis bolos waktu Retreat di Magelang! Siapa bilang mantan menteri Juliari Peter Batubara tidak pernah berbicara tentang solusi mencegah korupsi sebelum KPK menangkapnya pada Desember 2020!
Kepala daerah yang tersisa 551 sekarang ini adalah pejuang anti korupsi dan pembela kesejahteraan rakyat.