Berandaindonesia.com, Jakarta – Dua warga negara mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 ke Mahkamah Konstitusi. Undang-undang tersebut mengatur hak keuangan pimpinan dan anggota lembaga negara, termasuk Uang Pensiun Anggota DPR RI. Lita Linggayani Gading dan Syamsul Jahidin meminta MK menghapus hak pensiun bagi Anggota DPR.
Situs MK menampilkan gugatan pemohon pada Rabu (1/10/2025). Mereka menyasar pasal 1 huruf a, pasal 1 huruf f, dan pasal 12 UU Nomor 12/1980. Selanjutnya, undang-undang tersebut mengatur hak keuangan dan administrasi pimpinan serta anggota lembaga tertinggi dan tinggi negara. Hal ini termasuk bekas pejabat di lembaga tersebut.
Pemohon mempersoalkan status Anggota DPR sebagai anggota lembaga tinggi negara. Oleh karena itu, status ini memberi mereka hak mendapat uang pensiun setelah tidak menjabat lagi. Aturan yang berlaku membuat anggota DPR bisa mendapat pensiun seumur hidup. Bahkan, mereka tetap berhak atas pensiun meski hanya menjabat satu periode atau lima tahun.
“Tidak seperti pekerja biasa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia tetap berhak atas uang pensiun meski hanya menjabat satu periode alias lima tahun. Hak ini dijamin UU nomor 12 tahun 1980,” ujar pemohon dalam perkara nomor 176/PUU-XXIII/2025.
Kemudian, pemohon menjelaskan mekanisme perhitungan pensiun anggota DPR. Besaran pensiun pokok mencapai 1 persen dari dasar pensiun untuk tiap bulan masa jabatan. Sementara itu, Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR menyebut pensiun DPR mencapai sekitar 60 persen dari gaji pokok. Surat edaran tersebut bernomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.
Perbandingan Uang Pensiun Anggota DPR RI dengan Pekerja Biasa dan Pejabat Lain
Selain itu, anggota DPR juga mendapat tunjangan hari tua sebesar Rp15 juta. Namun, pembayaran THT ini berlangsung satu kali. Pemohon membandingkan sistem pensiun anggota DPR dengan para pekerja di bidang lain.
“Rakyat biasa harus menabung lewat BPJS Ketenagakerjaan atau program pensiun lain yang penuh syarat,” ujar pemohon. Sebaliknya, “anggota DPR justru mendapat pensiun seumur hidup hanya dengan sekali duduk di kursi parlemen.”
Lebih lanjut, pemohon juga menyoroti perbedaan syarat pensiun anggota DPR dengan pejabat lembaga lain. Misalnya, hakim di Mahkamah Agung, Aparatur Sipil Negara, anggota TNI, anggota Polri, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan. Mereka baru berhak mendapat pensiun setelah bekerja 10 hingga 35 tahun.