112 Dapur MBG Ditutup Badan Gizi Nasional Karena Langgar SOP

112 Dapur

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S. Deyang memberikan keterangan di Kantor Badan Gizi Nasional (BGN) di Jakarta, Jumat (26/9). Dok: ANTARA

Berandaindonesia.com, Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) menutup 112 Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) karena melanggar standar operasional prosedur. Penutupan ini bertujuan mencegah insiden keamanan bagi penerima manfaat Makan Bergizi Gratis (MBG).

Wakil Kepala BGN Nanik S. Deyang, mengungkapkan hal tersebut usai acara satu tahun capaian Kementerian Koordinator Bidang Pangan di Jakarta, Selasa. Dari 112 dapur yang tutup, 13 SPPG menyatakan kesiapannya untuk beroperasi kembali. Namun, BGN akan melakukan pemeriksaan ulang terlebih dahulu.

“Per hari ini kami sudah menutup 112 SPPG. Dari 112 itu, 13 menyatakan siap dibuka lagi, tapi nanti kita mau cek lagi. Nah, nanti kalau yang kami tutup ini kemarin bermasalah, kemudian kami kasih izin lagi untuk buka, tentu dengan syarat, dia sudah punya sertifikasi yang telah kami tetapkan,” kata Nanik.

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan tiga sertifikasi wajib bagi SPPG. Pertama, Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Kedua, Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP). Ketiga, sertifikasi halal. Selain itu, SPPG juga harus memiliki sertifikasi air bersih.

Baca Juga  Tagihan Listrik Naik, Anggota DPR Minta PLN Transparan

Nanik menjelaskan lebih lanjut mengenai persyaratan dapur. Ruang pemorsian makanan harus menggunakan pendingin. Tanpa pendingin, makanan berpotensi cepat basi dan membahayakan kesehatan penerima manfaat.

“Kemudian, sertifikasi air bersih juga harus mereka miliki. Selain itu, dapurnya juga harus sesuai dengan petunjuk teknis, karena masih banyak dapur yang ruang untuk pemorsiannya itu belum pakai pendingin, dan sekarang harus berpendingin, karena kalau tidak, itu berpotensi membuat makanan cepat basi,” ujar dia.

Sebelumnya, BGN mencatat hanya 35 dapur yang memiliki SLHS. Dapur-dapur tersebut merupakan rumah makan atau restoran yang telah beroperasi sebelumnya.

BGN: Kini Pemerintah Memiliki 12.510 Unit SPPG Setelah Menutup 112 Dapur

Saat ini, BGN mengelola 12.510 unit SPPG di seluruh Indonesia.​​​​​​​​​​​​​​​​. BGN awalnya memiliki standarisasi sendiri tanpa mengharuskan SLHS. Namun, setelah insiden keracunan terjadi, pemerintah memperketat persyaratan dengan mewajibkan SLHS.

“Sekarang kan jumlah SPPG ada 12.510, kalau dulu memang kami tidak mengharuskan SLHS, karena BGN punya standardisasi sendiri, tetapi sekarang, setelah kejadian (keracunan) itu terjadi, kami haruskan ada SLHS, karena ada yang tidak menjalankan SOP, misalnya mereka masak terlalu dini, kemudian ada juga yang ternyata belum mencuci ompreng pakai steamer (pemanas) dan belum mensterilisasinya setelah dicuci,” paparnya.

Baca Juga  Anggota Komisi I DPR Kritik Rencana TNI Laporkan Ferry Irwandi

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menekankan perbaikan tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) setelah insiden keracunan. Presiden telah mengeluarkan Keputusan Presiden untuk pengelolaan MBG antardaerah dengan Zulkifli Hasan sebagai ketua tim dan Badan Gizi Nasional sebagai pelaksana.

Sementara itu Kementerian Kesehatan melalui puskesmas melakukan pengawasan hingga ke desa. Kementerian Dalam Negeri mengawasi pelaksanaan program melalui Dinas Kesehatan.

“Bukan soal angka, karena tidak boleh ada satu pun anak kita yang mendapatkan masalah. Presiden mengeluarkan Keputusan Presiden lima hari yang lalu, saya sebagai ketua tim akan melakukan koordinasi antardaerah, nanti MBG kita bagi penyelenggara yang BGN pimpin, ada pengawasan yang punya kaki sampai ke desa, itu Kementerian Kesehatan lewat puskesmas, dan Kementerian Dalam Negeri lewat Dinas Kesehatan,” paparnya.

News