Menkeu Purbaya Siapkan Injeksi Rp100 Triliun ke Perbankan untuk Tambah Likuiditas

Menkeu Purbaya

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjawab pertanyaan wartawan dalam taklimat media di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (7/3). ANTARA/Imamatul Silfia.

Berandaindonesia.com, JakartaMenteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa berencana menempatkan tambahan dana pemerintah sebesar Rp100 triliun di perbankan guna memperkuat likuiditas sistem keuangan.

Menkeu Purbaya menyampaikan rencana tersebut saat memberikan taklimat media di Kantor Kementerian Keuangan di Jakarta.

“Nanti, mungkin Rp100 triliun lagi yang bisa keluar-masuk. Artinya, tidak terikat dalam deposit jangka panjang, tapi jangka pendek dan fleksibel,” kata Menkeu Purbaya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat.

Ia menjelaskan pemerintah sebelumnya menempatkan dana Rp200 triliun di bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara. Pemerintah menggunakan skema deposit oncall dengan tenor enam bulan.

Namun pemerintah akan menerapkan mekanisme berbeda pada tambahan dana baru. Menkeu Purbaya ingin menerapkan skema yang lebih fleksibel agar pemerintah dapat menarik dana kapan saja.

Baca Juga  Menkeu Purbaya Minta Masyarakat Tak Banyak Protes Program MBG

Melalui skema tersebut, pemerintah dapat mengelola kas negara dengan lebih cepat. Pemerintah juga dapat menyesuaikan kebutuhan pembiayaan belanja negara.

Selain itu, Purbaya menjelaskan sumber dana juga akan berbeda dari penempatan sebelumnya. Pemerintah akan memanfaatkan dana belanja yang masih mengendap di Bank Indonesia.

“Kalau yang sampai Rp300 triliun itu sudah nganggur tuh, tapi yang tambahan mungkin ya. Daripada ditaruh di BI, perbankan tidak punya akses, kami pindahkan ke situ (perbankan) untuk menambah uang di sistem perekonomian,” ujar Purbaya.

Purbaya menilai langkah tersebut dapat membantu perputaran uang di sistem keuangan nasional sebelum pemerintah menggunakan dana tersebut untuk belanja.

“Kalau nanti mau kita belanjakan bisa langsung keluar. Tapi, sebelum dipakai, setidaknya bisa membantu sistem perekonomian,” tambahnya.

Baca Juga  Kemenkeu: ada K/L Kembalikan Anggarannya Rp3,5 Triliun

Meski demikian, Purbaya belum menentukan waktu pelaksanaan kebijakan tersebut. Ia meminta Direktur Jenderal Perbendaharaan Astera Primanto Bhakti melakukan kajian lebih lanjut.

Sementara itu, pemerintah juga memperpanjang penempatan dana Rp200 triliun di perbankan hingga September 2026.

“Penempatan Rp200 triliun saat jatuh tempo pada 13 Maret 2026, akan langsung diperpanjang enam bulan ke depan. Jadi, bank tidak perlu khawatir kehilangan likuiditas, karena pemerintah akan terus mendukung likuiditas di pasar,” ujar Purbaya.

News