Berandaindonesia.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat. KPK menduga Sugiri menjalankan praktik korupsi terkait mutasi dan rotasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
“Benar, salah satu pihak yang diamankan Bupati Ponorogo,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.
KPK menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik jual beli jabatan di pemerintahan daerah. Lembaga antirasuah itu terus menelusuri penyalahgunaan wewenang oleh para pejabat yang terlibat.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyatakan bahwa operasi tangkap tangan terhadap Sugiri Sancoko berkaitan langsung dengan praktik mutasi dan promosi jabatan.
“Mutasi dan promosi jabatan,” ujar Fitroh saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Budi menyebut tim KPK masih bekerja di lapangan untuk memperluas OTT tersebut. Ia memastikan penyidik memeriksa sejumlah pihak guna menguatkan bukti dan menemukan keterlibatan lainnya.
KPK menargetkan penetapan status hukum Sugiri Sancoko dalam waktu 1×24 jam. Setelah proses awal rampung, lembaga itu akan mengumumkan hasil pemeriksaan serta mengumumkan pihak yang bertanggung jawab.
Sebelum menangkap Sugiri, KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak bersama Plt Deputi Penindakan Asep Guntur Rahayu serta Juru Bicara Budi Prasetyo menyampaikan penetapan tersangka Abdul Wahid. Acara berlangsung pukul 14.48 WIB dan menghadirkan sejumlah pejabat serta awak media.
Sekitar satu jam sebelumnya, Abdul Wahid tiba di Gedung KPK pukul 13.46 WIB dengan rompi oranye dan borgol. Ia hadir bersama dua tersangka lain yang ikut dalam kasus tersebut.