Menkum: Polisi Aktif yang Terlanjur Dijabatan Sipil Tak Perlu Mundur

Menkum

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memberi keterangan terkait pengesahan RUU KUHAP di kompleks parlemen Jakarta, Selasa (18/11). Dok: ANTARA

Berandaindonesia.com, Jakarta – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa anggota Polri yang sudah menduduki jabatan sipil tetap melanjutkan tugasnya, sementara putusan baru Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengikat hanya untuk pengusulan pejabat baru. Dengan begitu, pemerintah menyiapkan langkah lanjutan untuk memilah jabatan sipil yang relevan dengan fungsi kepolisian.

Menkum menyampaikan pandangannya saat menanggapi putusan MK tentang larangan polisi aktif menduduki jabatan sipil. Ia menilai putusan itu hanya berlaku untuk situasi setelah tanggal pengucapan putusan dan bukan untuk pejabat yang terlanjur menjabat. Karena itu, ia menepis anggapan bahwa pejabat aktif harus langsung mundur.

“Bagi mereka sekarang yang sudah menjabat sekarang, kecuali kepolisian menarik, mereka tidak perlu mengundurkan, karena kan mereka menjabat sebelum ada putusan MK,” kata Menkum Supratman di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

Setelah itu, ia menegaskan bahwa pemerintah akan membahas implikasi putusan ini dalam Komisi Percepatan Reformasi Polri. Komisi itu akan memilah jabatan sipil yang masih berkaitan dengan tugas pokok kepolisian agar tidak terjadi tumpang tindih aturan. Pemerintah, menurut dia, ingin memastikan seluruh jabatan tetap berjalan tanpa mengganggu proses penegakan hukum.

Baca Juga  MK Bergerak Cepat, Pembuat UU (Pemilu) Lambat

Menkum menjelaskan bahwa beberapa lembaga memiliki keterkaitan erat dengan kepolisian. Karena itu, pemerintah menilai jabatan pada lembaga tertentu membutuhkan penyesuaian khusus. Ia mencontohkan lembaga seperti Badan Narkotika Nasional dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. Di samping itu, beberapa kementerian juga memiliki direktorat penegakan hukum yang perlu perhatian khusus.

Untuk itu, ia menegaskan kembali arah kebijakan pemerintah terkait pejabat baru. “Untuk putusan MK sekarang, saya berpandangan bahwa itu sudah harus berlaku bagi yang baru, yang diusulkan baru. Tapi yang sudah menjabat, tidak perlu mengundurkan diri,” katanya.

Menkum Soroti MK Hapus Celah Polisi Aktif Jabat Posisi Sipil

Sementara itu, MK menegaskan sikapnya melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Dalam putusan itu, MK menghapus celah hukum yang sebelumnya memungkinkan polisi aktif duduk pada jabatan sipil. Putusan tersebut memastikan bahwa anggota Polri yang menerima jabatan sipil wajib mundur atau pensiun.

Baca Juga  HUT Kota Makassar, Pemprov Sulsel Serahkan Berbagai Bantuan

“Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Dengan begitu, arah pengaturan jabatan sipil untuk anggota Polri kini bergerak ke sistem yang lebih ketat dan tanpa celah penugasan. Pemerintah pun mempersiapkan kebijakan transisi agar pejabat yang sudah menjabat tetap bekerja tanpa gangguan regulasi baru.

News