Warga Makassar Bersiap, 9.211 Calon RT & 2.169 Calon RW Adu Gagasan

Flyer Gunakan Hak Pilih (Dok: Ist)

Berandaindonesia.com, Makassar — Gendang demokrasi lokal mulai ditabuh. Di lorong-lorong Kota Makassar, geliat pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) mulai terasa hidup.

Warga saling berbincang, para calon bergerak dari pintu ke pintu, dan semangat kebersamaan kembali merekah menjelang pesta demokrasi tingkat akar rumput.

Hajatan pertama kali dihelat oleh Pemerintah Kota Makassar ini akan digelar serentak pada 3 Desember 2025, menghadirkan kompetisi sehat antara 9.211 calon Ketua RT dan 2.169 calon Ketua RW.

Angka ini muncul dari proses pendaftaran yang berlangsung pada 22–24 November 2025 di 15 Kecamatan, dilanjutkan dengan penetapan calon pada 25 November dan pencabutan nomor urut pada 26 November.

Secara keseluruhan, 11.390 calon RT/RW tersebut akan memperebutkan 6.027 kursi Ketua RT dan 1.005 kursi Ketua RW yang tersebar di seluruh Kota Makassar.

Baca Juga  Sebanyak 49 Pejabat Daftar Lelang Jabatan Eselon II Pemkot Makassar

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kota Makassar, A. Anshar, menegaskan bahwa pelaksanaan pemilihan Ketua RT dan RW tetap berlangsung pada 3 Desember 2025 sesuai jadwal.

“Tidak ada penundaan, sebab seluruh tahapan telah berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya, Kamis (27/11/2025).

Menurut Anshar, proses demokrasi tingkat lingkungan ini sudah memasuki fase akhir setelah melalui berbagai tahapan penting, mulai dari pendaftaran calon, penetapan dan pengundian nomor urut, hingga memasuki masa sosialisasi atau kampanye terbatas.

“Semua proses sudah sesuai mekanisme. Karena itu, pemilihan tetap dilaksanakan pada tanggal 3 Desember tanpa ada penundaan,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa pelaksanaan pemilihan RT/RW tahun ini bukan sekadar rutinitas lima tahunan, melainkan bagian dari upaya mewujudkan visi-misi Pemerintah Kota Makassar yang tertuang dalam RPJMD.

Baca Juga  Meski Gubernur Hadir, Paripurna DPRD Sulsel Hanya Dihadiri 24 dari 85 Anggota Dewan, Sesuai Aturan Hasil Paripurna Tidak Sah

Pemilihan langsung oleh warga dinilai sebagai ruang demokrasi yang harus dijaga sekaligus sarana memperkuat kepemimpinan di tingkat lingkungan.

Pemilihan RT/RW adalah fondasi penting dalam pembangunan partisipatif.

“Ini selaras dengan arah kebijakan dan semangat Pemerintah Kota Makassar untuk menghadirkan tata kelola yang lebih responsif kepada masyarakat,” tambahnya.

Saat ini, memasuki tahapan krusial, suasana di lapangan kian dinamis. Para calon bergerak cepat, menyapa warga, memperkenalkan visi mereka, dan merajut kepercayaan.

Di sisi lain, warga juga mulai menimbang siapa yang paling layak memimpin lingkungan terdekat mereka.

Tahapan teknis pun berjalan beriringan. Daftar Pemilih Tetap (DPT) sesuai Kartu Keluarga (KK) hak suara, rampung pada 27 November 2025, bersamaan dengan dimulainya masa kampanye terbatas selama tiga hari, mulai tanggal 27, 28, dan 29 November 2025.

News