Berandaindonesia.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya menerima gratifikasi Rp5,75 miliar. KPK menduga uang tersebut ia gunakan untuk melunasi pinjaman bank sebesar Rp5,25 miliar dan operasional Rp500 juta. Uang itu berasal dari pengondisian pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Lampung Tengah.
Sementara itu, Pelaksana Harian Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto menjelaskan rincian aliran dana tersebut. Ia menyampaikan keterangan tersebut saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Total aliran uang yang diterima AW mencapai lebih kurang Rp5,75 miliar yang di antaranya diduga digunakan untuk dana operasional bupati sebesar Rp500 juta dan pelunasan pinjaman bank yang digunakan untuk kebutuhan kampanye pada tahun 2024 sebesar Rp5,25 miliar,” kata Mungki (11/12).
Selanjutnya, Mungki merinci asal uang Rp5,75 miliar tersebut. Menurut penjelasannya, uang itu merupakan biaya komitmen sekitar 15–20 persen dari pengondisian pengadaan barang dan jasa. Adapun pengondisian itu berlangsung selama periode Februari hingga November 2025.
Dalam praktiknya, KPK menduga Ardito Wijaya menunjuk langsung rekanan atau penyedia barang dan jasa. Ternyata, rekanan tersebut merupakan perusahaan milik keluarga atau tim pemenangan Pilkada 2024. Dengan demikian, ia mendapatkan komitmen fee dari para penyedia barang dan jasa.
Di sisi lain, KPK juga mengungkap sumber dana operasional Rp500 juta. Berdasarkan temuan KPK, Ardito memperoleh uang tersebut setelah PT Elkaka Putra Mandiri (PT EM) memenangi tiga paket pengadaan. Adapun paket pengadaan alat kesehatan itu berada di Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah. Sementara itu, total nilai proyek mencapai Rp3,15 miliar.
“Atas pengondisian tersebut, AW diduga menerima fee (biaya komitmen, red.) sebesar Rp500 juta dari MLS selaku pihak swasta, yaitu Direktur PT EM melalui perantara ANW,” kata Mungki.
KPK Telah Menetapkan Bupati Lampung Tengah dan Lima Tersangka
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 9–10 Desember 2025. Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan lima orang.
Sehari kemudian, KPK menetapkan kelima orang itu sebagai tersangka. Secara resmi, KPK mengumumkan penetapan tersangka pada 11 Desember 2025. Adapun kelima tersangka adalah Ardito Wijaya, anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra, dan adik Ardito bernama Ranu Hari Prasetyo.
Selain itu, KPK juga menetapkan Anton Wibowo sebagai tersangka. Anton menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Ardito. Kemudian, tersangka kelima adalah Mohamad Lukman Sjamsuri, Direktur PT Elkaka Putra Mandiri.
Akhirnya, kelima tersangka itu KPK jerat dengan dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa. Adapun kasus ini terkait pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2025.