O P I N I
Oleh: Fahmi Arsyad
Demokrasi adalah sistem pemerintahan yang menempatkan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Rakyat memiliki hak untuk terlibat dalam pengambilan keputusan politik, baik secara langsung maupun melalui wakil-wakil yang mereka pilih. Prinsip dasar demokrasi bertumpu pada kesetaraan hak, kebebasan menyampaikan pendapat, serta pemerintahan yang dijalankan demi kepentingan rakyat. Secara harfiah, demokrasi berasal dari bahasa Yunani demos (rakyat) dan kratos (kekuasaan), yang berarti pemerintahan oleh rakyat. Abraham Lincoln merumuskan demokrasi sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Di Indonesia, demokrasi adalah proses yang terus berjalan dan belum pernah benar-benar selesai. Kualitas demokrasi ke depan sangat bergantung pada keterlibatan warga negara, tingkat literasi politik masyarakat, serta komitmen para pemimpin dalam menjaga hukum dan konstitusi. Demokrasi tidak cukup dimaknai sebagai pemilu lima tahunan, tetapi juga sebagai upaya berkelanjutan untuk menghadirkan keadilan dan kesetaraan yang benar-benar dirasakan oleh rakyat.
Masalah demokrasi kita tidak hanya terletak pada aturan, tetapi juga pada praktik politik yang masih sarat transaksi dan lemahnya perlindungan terhadap kebebasan sipil. Politik uang, oligarki, dan polarisasi sosial menunjukkan bahwa demokrasi masih rentan disalahgunakan. Karena itu, pembenahan partai politik, penegakan hukum yang tegas dan mandiri, serta penguatan literasi digital masyarakat menjadi kebutuhan mendesak agar publik tidak mudah terjebak dalam informasi menyesatkan dan konflik buatan.
Dalam situasi inilah, gagasan “Demokrasi Berketuhanan” menjadi penting. Demokrasi berketuhanan bukan berarti menjadikan Indonesia sebagai negara agama, tetapi menempatkan nilai-nilai moral agama kejujuran, keadilan, kepedulian, dan tanggung jawab sebagai roh dalam kehidupan demokrasi. Tanpa landasan moral, demokrasi berisiko berubah menjadi kekacauan yang terorganisir atau kekuasaan segelintir orang yang berlindung di balik prosedur pemilu. Demokrasi membutuhkan jiwa, dan jiwa itu lahir dari kesadaran kepada Tuhan.
Demokrasi bermoral menjadikan nilai ketuhanan sebagai pedoman etika publik. Nilai ini mengingatkan para pemimpin agar tidak sekadar mengejar kekuasaan, tetapi mengutamakan pengabdian, keadilan, dan keberpihakan kepada mereka yang lemah. Kepemimpinan pun tidak lagi hanya diukur dari kecakapan teknis, tetapi juga dari kejujuran dan kejernihan nurani.
Pemimpin berketuhanan adalah pemimpin yang memandang kekuasaan sebagai amanah. Ia sadar bahwa setiap keputusan yang diambil tidak hanya dipertanggungjawabkan kepada rakyat, tetapi juga kepada Tuhan. Kesadaran inilah yang melahirkan sikap adil, jujur, rendah hati, serta keberanian untuk membela kebenaran meski harus berhadapan dengan risiko politik.
Dalam kehidupan berbangsa, demokrasi bermoral berperan membentuk watak kepemimpinan. Politik tidak lagi dipahami sekadar sebagai perebutan kekuasaan, tetapi sebagai ruang pembelajaran etika publik. Partai politik, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga pendidikan memiliki tanggung jawab besar dalam menanamkan nilai integritas, kepedulian sosial, dan kesadaran spiritual kepada calon pemimpin.
Dengan demikian, demokrasi bermoral menjadi jalan untuk melahirkan pemimpin yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga matang secara moral dan spiritual. Kepemimpinan semacam inilah yang diharapkan mampu membawa Indonesia menuju kehidupan bersama yang lebih adil, beradab, dan bermartabat di hadapan Tuhan Yang Maha Esa.

Artikiel Opini ini ditulis oleh Fahmi Arsyad, Wakil Sekretaris Jenderal PB HMI tahun 2026 (fahmiarsyad1212@gmail.com). Opini ini dikirimkan langsung oleh penulis ke redaksi Berandaindonesia.com. Isi opini adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis dan tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi Berandaindonesia.com.