Atasi Macet Wilayah Barat dan Selatan, Pemkot Makassar Gas Pembebasan Lahan Barombong

Walikota Appi Tinjau Lokasi pembangunan jembatan kembar Barombong di ruas (sisi kanan) jembatan di Jalan Metro Tanjung Bunga, (Dok: Ist)

Berandaindonesia.com, Makassar — Memasuki awal tahun 2026, Pemerintah Kota Makassar mulai merealisasikan langkah strategis untuk menjawab persoalan kemacetan kronis di, bagian Barat Kota tembus wilayah selatan kota

Salah satu terobosan utama yang kini dipersiapkan adalah pembangunan jembatan kembar Barombong di ruas (sisi kanan) jembatan di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, yang akan menghubungkan Kota Makassar dengan wilayah Galesong, Kabupaten Takalar, sekaligus menjadi akses vital menuju kawasan selatan Provinsi Sulawesi Selatan.

Sebagai tahapan awal, Pemkot Makassar memfokuskan perhatian pada proses pembebasan lahan, yang saat ini telah memasuki fase administrasi dan penilaian.

Seluruh dokumen pendukung telah disiapkan oleh Tim Appraisal, sementara Dinas Pertanahan Kota Makassar, menjalankan prosedur pembebasan lahan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Proses pembebasan lahan ini, kami targetkan berlangsung sejak Januari hingga Juni 2026,” jelas Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Sri Sulsilawati, Sabtu (17//2026).

Langkah ini, diselesaikan sebelum lahan secara resmi diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan pihak Balai jalan dna jembatan. Mengingat, pembagian kewenangan menjadi kunci dalam proyek strategis ini.

Pemerintah Kota Makassar, bertanggung jawab penuh pada tahapan pembebasan lahan, guna memastikan tidak muncul persoalan hukum maupun sosial di kemudian hari.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan akan menangani pembangunan fisik jembatan, mengingat ruas jalan dan kawasan jembatan Barombong merupakan aset jalan provinsi.

Proyek ini juga melibatkan kolaborasi lintas institusi, termasuk Balai Jalan Nasional serta pihak GMTD, mengingat sebagian trase pembangunan berada di kawasan yang berdekatan dengan lahan milik warga dan pengembang.

Baca Juga  Akses Warga Lancar, Jalan-Jalan Rusak di Pinrang Sudah Ditangani Berkat BanKeu Pemprov Sulsel

Sinergi tersebut diharapkan mampu mempercepat realisasi pembangunan sekaligus memastikan konektivitas kawasan barat Kota Makassar hingga selatan provinsi berjalan optimal, aman, dan berkelanjutan.

Lebih lanjut, Sri Sulsilawati menegaskan bahwa Pemerintah Kota Makassar, menargetkan proses pengadaan lahan untuk pengembangan Jembatan Barombong dapat dituntaskan pada akhir Juni 2026.

Proses ini menjadi bagian penting dari komitmen Pemkot Makassar dalam mendukung percepatan pembangunan jembatan kembar Barombong yang bertujuan mengurai kemacetan dan meningkatkan konektivitas wilayah selatan Kota Makassar hingga Kabupaten Takalar.

Menurutnya, seluruh tahapan pengadaan tanah telah disiapkan secara menyeluruh dan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Semua tahapan sudah kami lakukan, kami menyusun dokumen rencana pengadaan tanah melalui konsultan, melakukan koordinasi dan konsultasi baik secara internal maupun eksternal,” jelas Sri Sulsilawati.

Ia menjelaskan, secara internal persiapan dilakukan oleh unit kerja di lingkungan Dinas Pertanahan Kota Makassar. Sementara secara eksternal, Pemkot Makassar melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) sebagai bentuk mitigasi risiko.

“Kami meminta pendampingan dari Kejaksaan Negeri dan juga Kepolisian agar seluruh proses berjalan aman, transparan, dan sesuai koridor hukum,” terangnya.

Sri memaparkan, pengadaan tanah Jembatan Barombong telah disusun dalam timeline yang jelas dan terstruktur.

Baca Juga  Pemkot Makassar Refleksi Kinerja 2025, Munafri Dorong Inovasi SKPD

Pada tahap penganggaran yang dilaksanakan pada Desember 2025, Pemkot Makassar melakukan kunjungan lokasi pengadaan lahan.

Kemudian, perkiraan nilai tanah dan bangunan melalui penilai beregister, serta mengusulkan nilai tanah dan bangunan kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Memasuki tahap perencanaan pada Januari hingga Februari 2026, dilakukan pembentukan tim pelaksana, penyusunan dokumen rencana pengadaan tanah melalui konsultan, serta koordinasi dan konsolidasi internal dan eksternal

Selanjutnya pada tahap persiapan yang berlangsung Maret hingga April 2026, Pemkot Makassar membentuk tim kegiatan pengadaan tanah, menunjuk tim appraisal untuk penentuan nilai ganti rugi, serta melakukan verifikasi dokumen dan legalitas kepemilikan tanah.

Tahap pelaksanaan dijadwalkan pada Mei 2026, yang meliputi pengadaan tanah secara langsung dengan pihak yang berhak, proses negosiasi, serta pembayaran ganti rugi.

Sementara tahap penyerahan akan dilakukan pada Juni 2026, berupa penyerahan dokumen legalitas tanah yang telah dibebaskan serta peralihan atau pelepasan hak atas tanah kepada Pemerintah Kota Makassar.

“Kami berharap pada Juni seluruh dokumen legalitas tanah sudah selesai dan status kepemilikannya resmi atas nama Pemerintah Kota Makassar,” tegas Sri Sulsilawati.

Dalam proyek Jembatan Barombong, Pemkot Makassar bertanggung jawab penuh pada pembebasan lahan. Sementara Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memfasilitasi perencanaan pembangunan fisik jembatan.

Dan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) akan melaksanakan pembangunan fisik jembatan dengan anggaran dari APBN.

News