Komisi II DPR Soroti Isu Money Politics, Khawatir Politik Uang Ciptakan Parlemen Oligarki

Komisi II DPR

Suasana Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait Revisi UU Pemilu yang digelar Komisi II DPR RI, Selasa (20/1). Foto: Kompas.com

Berandaindonesia.com, Jakarta – Sejumlah Anggota Komisi II DPR RI mengangkat persoalan seerius tentang praktir politik uang yang terus menguat sejak era reformasi. Anggota Komisi II menyoroti fenomena ini berpotensi melahirkan parlemen oligarki yang kkehilangan fungsi kontrol terhadap pemerintah.

Kekhawatiran tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI bersama akademisi, Selasa (20/1/2026). Pertemuan membahas Revisi Undang-Undang Pemilu yang tengah di godok parlemen.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, menyatakan politik uang justru semakin menguat dari satu periode pemilu ke periode berikutnya. Dia menilai Indonesia terus jatuh ke lubang yang sama.

“Saya yakin kalau di sini di survei nih, banyak yang mengatakan ampun dengan fenomena money politics di periode-periode sebelumnya naik. Apa kita akan jatuh ke lubang yang sama? Bukan dua kali, ini berkali-kali gitu loh,” ujar Mardani saat RDPU Komisi II DPR RI.

Lebih lanjut, politikus PKS itu memperingatkan bahaya politik uang terhadap kualitas parlemen. Menurutnya, praktik ini berpotensi mengisi kursi DPR dengan para pengusaha yang memiliki modal besar. Akibatnya, fungsi kontrol parlemen akan melemah.

Baca Juga  Tindak Lanjuti Instruksi Presiden, Gedung Lama DPRD Makassar Akan Dibangun Ulang

“Dan akhirnya akan terbentuklah DPR yang tidak punya kontrol karena di isi para pengusaha, mereka yang punya uang, yang akhirnya terjadilah systemic oligarchic gitu loh, dan itu sangat berbahaya,” kata Mardani.

Selain itu, Mardani juga membahas sejumlah isu krusial dalam revisi UU Pemilu. Dia menyatakan dukungan kuat terhadap sistem pemilu proporsional terbuka yang memungkinkan pemilih memilih nama caleg secara langsung.

“Dari lima yang disampaikan, sistem pemilu terbuka makin sangat jelas. Saya dukung terbuka, karena ini luar biasa,” jelas Mardani.

Terkait ambang batas parlemen, Mardani menilai ketentuan 4 persen yang berlaku saat ini perlu dibahas ulang. Hal ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi yang meminta evaluasi terhadap ketentuan tersebut.

“Empat persen kemarin sebetulnya masih udah lumayan, tapi karena MK sudah eh memutuskan kita perlu mencari proporsi yang terbaik, eh kita bisa bahas,” ucap dia.

Baca Juga  DPR dan Pemerintah Sepakat Tak Revisi UU Pilkada 2026

Fraksi Golkar Komisi II DPR Sependapat dengan Mardani Terkait Politik Uang

Sementara itu, Anggota Komisi II dari Fraksi Partai Golkar, Taufan Pawe, sependapat dengan Mardani. Dia menilai politik uang telah menjadi stigma buruk dalam demokrasi Indonesia.

“Money politics itu adalah masalah yang sudah menjadi stigma bagi kita semua,” ujar Taufan.

Taufan juga menyoroti lemahnya penyelenggaraan pemilu yang memperparah masalah politik uang. Berdasarkan pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi, masih banyak kelemahan dalam proses penyelenggaraan pemilu. Bahkan, calon bermasalah masih lolos menjadi peserta pemilu.

“Ada periodisasi sudah lewat, masih diloloskan sebagai calon. Ada calon yang menggunakan ijazah palsu, pakai C lagi. Mana lagi money politics,” kata Taufan.

Karena itu, Taufan menekankan pentingnya peran negara dalam memutus mata rantai politik uang. Dia mengusulkan pendidikan politik yang berkelanjutan sebagai solusi jangka panjang mengatasi persoalan tersebut.

News