Munafri Tampil Jadi Pembicara di Forum Internasional Asia Pasifik, Perkuat Regulasi KTR

Kegiatan internasional yang digelar di Hotel JW Marriott, Jalan Ide Anak Agung Gde Agung, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta, Senin (26/1/2026).(Dok: makassarkota.go.id)

Berandaindonesia.com, Makassar — Kota Makassar kembali berkibar di panggung global. Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, tampil sebagai salah satu kepala daerah Indonesia yang dipercaya berbicara dalam forum internasional Asia Pacific Cities Alliance for Tobacco Control (APCAT) Summit.

Kegiatan internasional yang digelar di Hotel JW Marriott, Jalan Ide Anak Agung Gde Agung, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta, Senin (26/1/2026).

Forum bergengsi yang diikuti oleh perwakilan dari 10 negara masuk Asia Pasifik itu menjadi ruang strategis bagi kota-kota dunia untuk berbagi pengalaman, kebijakan, dan praktik terbaik dalam mendorong kota sehat serta pengendalian tembakau.

Dalam forum ini, Wali Kota Makassar Munafri tidak hanya hadir sebagai peserta, tetapi tampil aktif menyuarakan kebijakan konkret yang telah dijalankan.

Dalam sesi panel internasional, Munafri Arifuddin memaparkan secara komprehensif regulasi dan ketentuan penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Makassar.

Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan sekadar dokumen regulasi, melainkan telah diterjemahkan menjadi tindakan nyata di lapangan.

“Makassar telah mengambil langkah tegas dengan meniadakan iklan rokok di ruang-ruang publik serta memastikan lingkungan Balai Kota bebas dari polusi asap rokok,” jelas Munafri, disambut tepuk tangan.

Bahkan, sejak 2013 Pemerintah Kota Makassar, telah menghadirkan Perda terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Namun, perlu direvisi dengan penguatan yang kuat serta sanksi.

Sehingga telah digodok Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait pengendalian tembakau serta Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

“Ini adalah bagian dari komitmen kami membangun kota yang sehat, ramah, dan berorientasi pada kualitas hidup masyarakat, dengan adanya Perda KTR,” sambung Appi di hadapan delegasi internasional.

Baca Juga  Wali Kota Makassar Munafri Siap Fasilitasi Lahan Jembatan Barombong, Tapi GMTD Harus Beri Solusi

Kehadiran Munafri sekaligus menjadi representasi Sulawesi Selatan di forum global tersebut. Ia satu panggung dengan para pemimpin daerah dari berbagai negara, di antaranya, Han Kosal (Wakil Gubernur Kampong Thom, Kamboja), Vo Thi Viet Phuong (Provinsi Tay Ninh, Vietnam), Antonio de Deus Fatima (Kota Ermera, Timor-Leste), serta sejumlah kepala daerah Indonesia seperti Afdhal Khalilullah (Wakil Wali Kota Banda Aceh), Damar Prasetyono (Wali Kota Magelang), Rico Tri Putra Bayu Waas (Wali Kota Medan), dan Nurochman (Wali Kota Batu).

Dalam forum tersebut, para panelis membahas tantangan dan strategi pengendalian tembakau di tingkat kota, mulai dari penguatan regulasi, pengawasan lapangan, hingga perubahan perilaku masyarakat.

Makassar dipandang sebagai salah satu kota yang konsisten mendorong kebijakan kesehatan publik melalui pendekatan regulatif dan edukatif.

Partisipasi aktif Wali Kota Makassar di APCAT Summit, ini menegaskan bahwa Makassar tidak hanya berbenah di tingkat lokal.

Tetapi juga siap berkontribusi dalam agenda kesehatan perkotaan di tingkat regional dan internasional.

Langkah ini sekaligus memperkuat citra Makassar sebagai kota yang progresif, berani mengambil kebijakan strategis, dan berkomitmen pada masa depan kota yang lebih sehat dan berkelanjutan.

Pada kesempatan ini, Munafri yang juga orang nomor satu Kota Makassar itu, menegaskan komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam memperkuat pengendalian tembakau melalui berbagai langkah strategis yang lebih tegas dan terukur.

Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari perlindungan kesehatan masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti anak-anak dan remaja.

“Salah satu fokus utama kebijakan tersebut adalah pembatasan area penjualan rokok agar tidak tersebar bebas di sembarang tempat,” tegas Appi.

Dengan begitu, Ketua IKA FH Unhas itu menuturkan bahwa Pemerintah Kota Makassar kini mengatur lokasi penjualan rokok dengan radius tertentu dari kawasan-kawasan yang telah ditetapkan dalam peraturan.

Baca Juga  Walikota Appi: Perayaan HUT Kota Makassar Jangan Seperti Tahun Sebelumnya yang Glamor

Misalnya, seperti di sekitar sekolah, rumah sakit, kawasan kesehatan, fasilitas pendidikan, serta ruang publik lainnya.

“Kami ingin menekan aksesibilitas rokok, terutama bagi anak-anak dan remaja. Karena itu, penjualan rokok tidak boleh berada dekat dengan kawasan-kawasan sensitif,” tutur Munafri.

Selain pembatasan area penjualan, menurutnya, saat ini Pemerintah Kota Makassar juga memperketat larangan merokok bagi para pekerja di sektor publik.

Jika sebelumnya larangan tersebut hanya berlaku bagi sopir angkutan umum saat sedang beroperasi, kini kebijakan itu diperluas ke berbagai jenis pekerjaan lainnya.

Selama menjalankan tugas, setiap pekerja dilarang keras merokok guna menciptakan lingkungan kerja yang lebih sehat, aman, dan profesional.

Munafri mengakui bahwa tantangan terbesar dalam penerapan kebijakan pengendalian tembakau terletak pada aspek pengawasan dan penegakan di lapangan.

Ia menekankan, regulasi tidak akan berjalan efektif tanpa didukung mekanisme pengendalian yang kuat serta sanksi yang jelas.

“Regulasi saja tidak cukup, pengawasan harus diperketat dan sanksi harus ditegakkan, khususnya di wilayah yang masuk dalam Kawasan Tanpa Rokok (KTR),” ujarnya.

Ia juga menyebutkan bahwa sejumlah peraturan terkait pengendalian tembakau belum tersosialisasikan dengan baik kepada masyarakat.

Oleh karena itu, Pemerintah Kota Makassar melakukan sejumlah langkah pembenahan, termasuk merevisi Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok yang telah berlaku sejak tahun 2013.

“Kita sudah punya perda, tetapi ini dibuat lebih dari satu dekade lalu. Seiring kemajuan zaman, tentu banyak hal yang perlu disesuaikan,” kata politisi Golkar itu.

News