Komisi III DPR Ungkap Jokowi Inisitor Revisi UU KPK dan Minta Jokowi Jujur atas Perannya

Jokowi

Gedung Merah Putih KPK. Foto: ANTARA

Berandaindonesia.com, Jakarta – Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PAN, Syarifuddin Sudding, menuding Istana era Presiden Jokowi sebagai inisiator revisi UU KPK. Ia menegaskan hal tersebut bukan inisiatif DPR dan minta Jokowi bicara jujur soal perannya.

Sudding mengungkap fakta Istana di bawah Jokowi justru menjadi penggagas utama revisi tersebut. Namun, Istana meminta DPR tampil sebagai pihak penginisiasi demi menjaga citra Jokowi.

“Kalau mau jujur revisi UU KPK itu gagasan dan ide-ide awalnya, ya dan sehingga diminta DPR sebagai pihak penginisiasi, itu datangnya dari pihak Istana di saat itu,” kata Anggota Komisi III Sudding saat CNN Indonesia menghubunginya, Kamis (19/2).

Sudding mengaku mengetahui proses itu sejak awal. Kala itu, dia duduk sebagai anggota Komisi III periode 2014–2019. Berdasarkan pengetahuannya itulah, Sudding kemudian menyebut Jokowi sebagai aktor intelektual revisi UU KPK.

Baca Juga  Anggota Komisi III DPR Kritik Jokowi Soal Revisi UU KPK 2019

“Kalau mau jujur lagi, kita mau tarik lagi ya sebagai intellectual dader-nya ya, dalam bahasa hukum itu, dalam hal revisi UU KPK itu ya sebenarnya Jokowi,” ujar Sudding.

Sudding pun menegaskan motif di balik manuver tersebut.

“Cuma minta kepada DPR sebagai pihak penginisiasi supaya dia menjaga citranya, untuk lepas tangan,” imbuhnya.

Lebih jauh, Sudding membeberkan jalur komunikasi antara Istana dan DPR soal revisi itu. Komunikasi tersebut, menurut Sudding, Istana lakukan melalui Tjahjo Kumolo selaku pelaksana tugas Menteri Hukum dan HAM, kemudian Yasonna Laoly melanjutkannya sebagai pengganti.

“Itu lewat Pak Tjahjo Kumolo. Tapi yang paling lebih memahami ketika itu juga ada masih ada Pak Yasonna kalau tidak salah itu. Pandangan itu juga bisa minta di Yasonna Laoly lho. Yasonna juga aktif melobi melakukan lobi,” kata Sudding.

Baca Juga  Pesawat ATR 41-500 Hilang Kontak saat Mendekati Bandara Sultan Hasanuddin, Ini Penjelasan Ditjen Perhubungan Udara

Anggota Komisi III Minta Jokowi tetap Bertanggung Jawab atas Revisi UU KPK

Sudding juga mengingatkan agar Jokowi berhenti bermain citra atas UU KPK hasil revisi itu. Pasalnya, Pasal 20 ayat 5 UUD 1945 memungkinkan RUU tetap berlaku meski presiden tidak menandatanganinya.

“Udah lah, enggak usahlah selalu membuat pencitraan apa, menjaga ini dan sebagainya dan sebagainya. Saya kira sudah cukuplah buat Pak Jokowi, bicaralah yang jujur,” tegas Sudding.​​​​​​​​​​​​​​​​

News