Berandaindonesia.com Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menegaskan bahwa setiap pembahasan undang-undang di DPR mustahil berjalan tanpa adanya Surat Presiden (Surpres), termasuk wacana revisi UU KPK yang kini ramai diperbincangkan.
Wakil Ketua DPR itu menyampaikan hal itu usai menghadiri rapat koordinasi soal bencana Sumatera. Wartawan mempertanyakan tanggapannya atas pernyataan Presiden ke-7 Joko Widodo yang mendukung revisi UU KPK ke versi lama.
Jokowi mengaku tidak terlibat dalam proses revisi UU KPK sebelumnya. Pernyataan itu pun langsung memantik respons dari Cucun.
“Masyarakat sudah cerdas, beliau itu Presiden (Jokowi),” kata Wakil Ketua DPR Cucun.
Cucun kemudian menjelaskan bahwa Surpres menjadi syarat mutlak sebelum DPR membahas rancangan undang-undang apapun. Surpres biasanya berisi penugasan wakil pemerintah untuk ikut membahas rancangan regulasi tersebut.
“Enggak mungkin ada undang-undang jalan tanpa surat dari Presiden,” kata dia.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi yang hadir dalam kesempatan yang sama turut memberikan klarifikasi. Prasetyo menegaskan pemerintah belum memiliki rencana mengubah UU KPK ke versi lama.
“Belum ada kita bahas,” kata Prasetyo.
Prasetyo pun menolak mengaitkan wacana revisi UU KPK dengan nama Jokowi. Ia menegaskan isu itu berdiri sendiri dan tak berkaitan dengan mantan presiden tersebut.
“Apa hubungannya nih dengan Pak Jokowi? Enggak ada. Belum ada,” imbuhnya.