Mendagri Nilai Pilkada Lewat DPRD Tak Langgar UUD 1945

Mendagri Tito Karnavian

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian saat menjawab pertanyaan wartawan di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Selasa (29/7/2025). Dok. ANTARA

Berandaindonesia.com, Jakarta— Mendagri Tito Karnavian menyatakan pemilihan kepala daerah lewat DPRD tetap sesuai UUD 1945. Ia menegaskan Pasal 19 Ayat (4) UUD 1945 tidak mewajibkan pemilihan secara langsung oleh rakyat.

Tito menyampaikan pernyataan tersebut saat menjawab pertanyaan wartawan di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Selasa (29/7/2025). Ia menjelaskan, UUD 1945 hanya memuat satu pasal sebagai dasar hukum pemilihan kepala daerah yang menyebut rakyat memilih secara demokratis, tanpa mewajibkan metode langsung.

“Saya hanya bicara aturan saja. Kalau bicara aturan, kita lihat Pasal 18 ayat (4) UUD. Itu, kuncinya di situ. Kuncinya, di dalam mengenai pemilihan kepala daerah, itu hanya diatur dalam satu pasal saja” ujar Mendagri Tito Karnavian.

Baca Juga  Palopo Bakal Jadi ‘KOTA PILKADA’

Tito juga mencontohkan praktik demokrasi perwakilan di negara-negara persemakmuran seperti Inggris atau Australia. Dalam sistem tersebut, parlemen memilih perdana menteri tanpa keterlibatan langsung rakyat dalam pemungutan suara.

Wacana pilkada melalui DPRD mulai mengemuka setelah sejumlah politikus menyuarakan perlunya meninjau ulang sistem pemilihan langsung karena biaya yang tinggi. Presiden Prabowo Subianto pada 12 Desember 2024 menyampaikan bahwa sejumlah negara menggunakan sistem pemilihan tidak langsung dan tetap menjalankan demokrasi secara efektif.

Menurut Tito, jika negara hendak beralih dari pilkada langsung ke sistem DPRD, pemerintah tidak perlu mengubah konstitusi karena Pasal 18 UUD 1945 tetap memberi ruang untuk model pemilihan yang demokratis. Ia menegaskan bahwa peluang itu sah secara hukum selama tetap mengacu pada prinsip keterwakilan rakyat.

News