Berandaindonesia.com, Jakarta–Presiden Prabowo Subianto menetapkan empat pulau yang sebelumnya tercantum dalam wilayah Provinsi Sumatera Utara sesuai keputusan menteri dalam negeri, kembali masuk ke dalam wilayah Provinsi Aceh. Keputusan presiden ini disebut sebagai langkah korektif terhadap kekeliruan administratif yang dinilai mengabaikan aspek historis dan sosial budaya masyarakat setempat.
Empat pulau dimaksud adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Besar (Gadang), dan Pulau Mangkir Kecil (Ketek). Masyarakat Aceh sudah lama menghuni dan mengelola empat pulau tersebut. Namun dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri April lalu, pulau-pulau tersebut tercatat sebagai bagian dari Sumut. Keputusan inilah yang kemudian memicu polemik di tingkat lokal dan nasional.
Presiden menyampaikan keputusan itu setelah memimpin rapat terbatas di Istana Negara, Selasa (17/6). Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden telah meneliti secara langsung dokumen peta, arsip administratif, serta data historis dari Kementerian Dalam Negeri sebelum memilih keputusan itu.
“Keutuhan wilayah adalah hak konstitusional setiap daerah. Saya tidak ingin ada ketidakadilan atau ketegangan antarwarga hanya karena kelalaian administrasi,” ujar Presiden sebagaimana disampaikan Mensesneg Prasetyo Hadi di Kantor Kepresidenan, Jakarta, hari ini (17/6).
Langkah korektif ini disambut positif oleh Pemerintah Aceh. Gubernur Aceh Muzakir Manaf menyebut keputusan Presiden sebagai bentuk keberpihakan terhadap keadilan dan kebenaran sejarah. Ia menegaskan bahwa masyarakat Aceh selama ini merasa terpinggirkan akibat ketidakjelasan status wilayah tersebut.
Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menyatakan menerima keputusan tersebut dan menegaskan pentingnya menjaga persatuan nasional.
Keputusan ini sekaligus menjadi peringatan penting atas lemahnya sistem administrasi wilayah di Indonesia. Anggota Komisi II DPR RI Dede Yusuf menyebut koreksi ini sebagai preseden baik yang menunjukkan bahwa negara hadir untuk mengoreksi kesalahan birokrasi yang menimbulkan ketegangan antar daerah.
Pemerintah pusat kini tengah menyiapkan Keputusan Presiden sebagai dasar hukum lanjutan. DPR juga mendorong pembentukan regulasi khusus yang lebih tegas dalam penataan dan penetapan batas wilayah administratif di seluruh Indonesia.