Komisi III DPR Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden dan Tak Berbentuk Kementerian

Komisi III DPR

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memimpin rapat kerja dengan Kapolri dan Kapolda seluruh Indonesia di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, (26/1). Foto: TVR Parlemen

Berandaindonesia.com, JakartaKomisi III DPR menegaskan posisi Polri berada langsung di bawah Presiden dan tidak berbentuk kementerian. Penegasan ini menjadi salah satu dari delapan poin kesimmpulan rapat kerja dengan Kapolri yang membahas perceptan reformasi Polri.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburohkman membacakan kesimpulan rapat kerja tersebut. Ia menyampaikan penegasan mengenai kedudukan kelembagaan Polri secar tegas

“Komisi III DPR RI menegaskan bahwa kedudukan Polri berada di bawah Presiden langsung dan tidak berbentuk kementerian, yang di pimpin oleh Kapolri yang di angkat dan di berhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI sebagaimana di atur dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Habiburokhman (26/1).

Selain itu, Komisi III juga mendukung maksimalisasi kerja Kompolnas. Lembaga ini akan membantu Presiden menetapkan arah kebijakan Polri. Kompolnas juga memberikan pertimbangan dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sesuai TAP MPR.

Baca Juga  RUU Perampasan Aset Mulai Dibahas Komisi III DPR RI untuk Berantas Korupsi

Dalam poin berikutnya, Komisi III menegaskan penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi. Penugasan ini bisa di lakukan berdasarkan Perpol Nomor 10 Tahun 2025.

“Karena sudah sesuai dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan materi tersebut akan di masukkan dalam perubahan Undang-Undang Polri dan materi tersebut akan di masukkan dalam Perubahan UU Polri,” katanya.

Kemudian, Komisi III akan memaksimalkan pengawasan terhadap Polri berdasarkan Pasal 20A UUD 1945. Komisi III juga meminta Polri memperkuat pengawasan internal melalui penyempurnaan Biro Wassidik, Inspektorat, dan Propam.

Terkait anggaran, Komisi III menegaskan perencanaan dan penyusunan anggaran Polri saat ini sudah tepat. Prinsip bottom up yang dimulai dari usulan kebutuhan satuan kerja telah sesuai semangat reformasi sehingga harus dipertahankan.

Baca Juga  Rusdi Masse Resmi Jabat Wakil Ketua Komisi III, Gantikan Sahroni

Komisi III DPR Tekankan agar Polri Maksimalkan Penggunaan Teknologi dalam Penugasan

Lebih lanjut, Ketua Komisi III mendorong Polri memaksimalkan penggunaan teknologi saat bertugas. Habiburokman menjelaskan bahwa Polri harus maksimalkan penggunaan kamera tubuh dan mobil saat pelaksanaan tugas.

“Komisi III DPR RI meminta maksimalisasi penggunaan teknologi dalam pelaksanaan tugas Polri, seperti penggunaan kamera tubuh, kamera mobil saat pelaksanaan tugas dan penggunaan teknologi kecerdasan artifisial dalam pelaksanaan pemeriksaan,” ucap Habiburokhman.

Terakhir, Komisi III menegaskan pembentukan RUU Polri akan dilakukan DPR RI dan pemerintah berdasarkan UUD 1945. Rapat kerja ini membahas evaluasi kinerja tahun anggaran 2025 dan rencana kerja 2026.

News