Kemensos Mencatat Lebih dari 40 Ribu Peserta BPJS Kesehatan Ajukan Reaktivasi

Kemensos

Ilustrasi (Arsip BPJS Kesehatan)

Berandaindonesia.com, JakartaKementerian Sosial (Kemensos) mencatat lebih dair 40 ribu peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) mengajukan raktivasi kepesertaan setelah pemerintah menonaktifkan status mereka. Dari jumlah tersebut, sekitar 2.000 peserta beralih menjadi peserta mandiri BPJS.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengungkapkan pengajuan raktivasi tersebut berasal dari sekitar 11 juta peserta yang pemerintah nonaktifkan.

“Lebih dari 40 ribu yang melakukan proses reaktivasi itu merupakan bagian dari sekitar 11 juta peserta yang dinonaktifkan,” kata Saifullah di konferensi pers usai rapat terbatas dengan Menko Pembangunan Manusia Muhaimin Iskandar di Jakarta, Senin (16/2).

Selanjutnya, Kemensos menilai proses pemutakhiran data berjalan sesuai target. Pemerintah melakukan langkah ini untuk memastikan bantuan iuran kesehatan tepat sasaran. Artinya, bantuan hanya tersalurkan kepada kelompok masyarakat miskin dan rentan miskin.

Baca Juga  Warga dan Mahasiswa Apresiasi Gerakan Pangan Murah Pemprov Sulsel

Meski begitu, pemerintah tetap mengawasi kondisi peserta yang beralih ke skema mandiri. Kemensos melakukan evaluasi lanjutan untuk memastikan kemampuan mereka membayar iuran secara independen.

“Walaupun sudah beralih ke jalur mandiri, tetap kami lakukan kroscek untuk memastikan apakah bisa terus mandiri atau nantinya kembali ke skema PBI,” ujar Mensos.

Kemudian, Kemensos bersama 30 ribu pendamping Program Keluarga Harapan (PHK) dan tim BPS melakukan verifikasi lapangan terhadap 11 juta peserta. Proses ini bertujuan untuk memastikan kondisi sosial-ekonomi terkini para peserta.

Lebih lanjut, Kemensos menegaskan kebijakan penonaktifan tidak mengurangi jumlah total penerima bantuan. Kebijakan ini justru mengalihkan kepesertaan dari kelompok mampu kepada kelompok masyarakat tidak mampu.

News