MKD DPR Nyatakan Fit and Proper Test Adies Kadir Bebas dari Pelanggaran Kode Etik

MKD DPR

Adies Kadir saat mengikuti fit and proper test sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi. Foto: ANTARA

Berandaindonesia.com, Jakarta – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, resmi memberi putusan terkait proses uji kelayakan dan kepatutan Adies Kadir. MKD menilai proses tersebut tidak melanggar kode etik apapun sebagai calon hakim MK.

MKD menggelar jumpa pers pada Rabu (18/2) di ruang sidang MKD, kompleks parlemen Jakarta. Sidang itu membahas dugaan pelanggaran kode etik dalam proses fit and proper test Adies pada 26 Januari lalu tanpa adanya pengaduan resmi dari pihak manapun.

Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam langsung membacakan amar putusan di hadapan awak media.

“Tidak di temukannya pelanggaran etik dalam proses uji kepatuhan dan kelayakan serta pemilihan Adies Kadir, sebagai calon hakim MK dari unsur DPR oleh Komisi III DPR RI yang di kuatkan di rapat paripurna DPR RI,” kata Dek Gam.

Baca Juga  Pemprov Sulsel Terima Penghargaan OPSI KemenPAN-RB, Bidang Pelestarian Lingkungan Laut

MKD memeriksa proses itu karena sebagian pihak mempertanyakan keabsahan fit and proper test tersebut. Namun, hasil pemeriksaan MKD justru menunjukkan bahwa seluruh prosesnya sudah memenuhi syarat perundang-undangan yang berlaku.

“Adies Kadir memenuhi syarat sebagai Hakim Konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat 2 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Selain itu, Dek Gam juga menambahkan kesimpulan akhir MKD soal kode etik.

“Karena cara dan syarat pemilihan Adies Kadir sebagai calon Hakim Konstitusi usulan lembaga DPR RI sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka tidak ada pelanggaran kode etik DPR RI dalam proses tersebut,” imbuh Dek Gam.

Dengan demikian, MKD menegaskan bahwa penetapan Adies sudah sesuai UU MD3 serta Peraturan DPR tentang tata tertib dan kode etik.​​​​​​​​​​​​​​​

News