Hakim PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas, Status Tersangka Tetap Sah

Hakim PN Jakarta Selatan

Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Foto: ANTARA

Berandaindonesia.com, Jakarta – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ajukan terkait penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Hakim PN Jakarta Selatan Sulistyo Muhammad Dwi Putro menyampaikan putusan tersebut dalam sidang praperadilan. Perkara tersebut bernomor 19/Pid.Pra/2026 di ruang sidang Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan.

“Menimbang, bahwa Termohon [KPK] menetapkan Pemohon [Yaqut] sebagai tersangka setelah mengumpulkan kejelasan terjadinya tindak pidana berdasarkan 2 bukti yaitu bukti T-4 sampai T-117 dan dengan bukti T-135 dan bukti T-136 sebagai pendukung. Maka, penetapan Pemohon sebagai tersangka telah memenuhi ketentuan,” kata hakim di ruang sidang Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan, Rabu (11/3).

Selain itu, hakim menilai proses penetapan tersangka telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana. Ia menyebut penyidik KPK telah mengantongi minimal dua alat bukti sah sebelum menetapkan tersangka.

Baca Juga  Kapolri Jenderal Listiyo Inspektur Apel Kokam Muhammadiyah

Hakim juga merujuk ketentuan Pasal 1 angka 31 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014 juga menjadi rujukan Hakim.

“Menimbang, bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014 menegaskan penetapan tersangka harus berdasarkan minimal 2 bukti yang sah. Pemeriksaan Praperadilan hanya menilai aspek formil, yaitu apakah ada paling sedikit 2 bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara,” ujar hakim PN Jakarta Selatan itu.

Selain itu, hakim menilai sejumlah bukti yang pemohon ajukan tidak memiliki relevansi langsung. Relevansi tersebut berhubungan dengan perkara yang di periksa dalam sidang praperadilan.

“Menimbang, bahwa bukti P-6a sampai dengan P-7i, P-22a, dan P-22b yaitu kumpulan artikel berita media tidak relevan dengan perkara a quo karena hanya berita yang bersifat informasi saja, maka bukti tersebut beralasan hukum untuk dikesampingkan,” kata hakim.

Baca Juga  Prabowo: White House Pelajari Program Makan Bergizi Gratis

“Menimbang, bahwa bukti P-18, P-19, P-20, P-21 yaitu putusan pengadilan negeri lainnya mengenai putusan Praperadilan. Namun putusan tersebut belum menjadi yurisprudensi dan belum menjadi kaidah hukum oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia, maka di kesampingkan,” tambah hakim.

KPK Apresiasi Hakim PN Jakarta Selatan yang Tolak Praperadilan Yaqut

Karena itu, hakim memutuskan menolak seluruh permohonan praperadilan yang pemohon ajukan. Dengan demikian, status tersangka yang KPK tetapkan terhadap Yaqut tetap berlaku.

Sementara itu, KPK melalui Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu menyampaikan apresiasi terhadap putusan pengadilan tersebut.

“Saya izin menyampaikan apresiasi dan penghormatan atas putusan pada majelis. Tentunya kami menghormati putusan yang telah dibuat oleh majelis,” ujar Asep di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/3).

News