Berandaindonesia.com, Makassar—DPD Golkar Sulawesi Selatan (Sulsel) angkat bicara soal syarat pencalonan jelang musyawarah daerah (musda). Setiap bakal calon yang tidak memenuhi syarat dalam Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Musda Golkar 2025 wajib dapat diskresi dari DPP.
Sekretaris DPD Golkar Sulsel Andi Marzuki Wadeng mengatakan setiap bakal calon harus memenuhi 10 syarat pencalonan yang diatur dalam Juklak Musda Golkar 2025. Syarat calon itu tertuang dalam Juklak Nomor: 02/DPP/GOLKAR/IV/2025 tentang Penyelenggaraan Musyawarah-Musyawarah Daerah Golkar.
“Iya sudah ada, itu dikeluarkan DPP yang harus dipedomani seluruh DPD I,” kata Marzuki kepada awak media, Rabu (28/5/2025).
Selain salah satu poin tersebut, bakal calon masih harus memenuhi 9 syarat lainnya yang diatur dalam juklak tersebut. Jika bakal calon tidak memenuhi salah satu syaratnya, maka harus mendapat restu atau diskresi dari DPP.
“Kalau ada seperti itu (belum jadi kader 5 tahun misalnya), mendapat restu dari DPP, semacam diskresi, persetujuan agar bisa maju,” katanya.
Marzuki juga merespons soal rencana Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin (Appi) yang ingin maju Musda. Pasalnya, Appi diketahui resmi dilantik menjadi pada Agustus 2022 lalu.
“Belum kita tahu (Appi butuh diskresi atau tidak), siapa tahu dia pernah jadi pengurus Soksi, Kosgoro. Saya belum tahu karena belum ada pendaftaran, belum ada diverifikasi,” katanya.
Jika tidak memenuhi syarat pencalonan, lanjut Marzuki, maka Appi harus mendapat diskresi dari DPP. Hal itu baru akan diketahui saat proses verifikasi berkas pencalonan di Musda.
“Cuma nanti kalau memang tidak (memenuhi syarat) tentu harus ada persetujuannya. Kalau sudah mulai pendaftaran, ada verifikasi, diberitahu ada begini-begini supaya dilengkapi,” katanya.
Termasuk Ilham Arief Sirajuddin (IAS), kata Marzuki, juga harus mengurus diskresi jika tidak memenuhi syarat maju sesuai juklak. Apalagi IAS diketahui baru kembali bergabung di Golkar pada Mei 2022 lalu.
“Kita lihat saja nanti,” tambah Marzuki
Adapun syarat calon ketua Golkar di musda diatur dalam pasal 13 Juklak Musda Golkar 2025 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua/Formatur. Dalam poin c menyatakan bakal balon dinyatakan sah apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
– Aktif menjadi anggota sekurang-kurangnya 5 tahun berturut-turut;
Berpendidikan minimal S-1 (Strata 1) atau setara/sederajat;
– Memiliki prestasi, dedikasi, disiplin, loyalitas, dan tidak tercela (PD2LT);
Memiliki kapabilitas dan akseptabilitas;
Tidak pernah terlibat G-30 S/PKI;
Lulus pendidikan dan latihan kader Partai Golkar;
– Telah aktif menjadi Pengurus sekurang-kurangnya 1 periode pada tingkatannya, dan atau satu tingkat di atasnya, dan atau satu tingkat di bawahnya, dan atau pernah menjadi pengurus organisasi pendiri dan didirikan di tingkatannya, dan atau satu tingkat di atasnya;
– Didukung sekurang-kurangnya 30% dari pemegang hak suara dalam bentuk surat dukungan;
Bersedia meluangkan waktu dan sanggup bekerjasama secara kolektif dalam partai;
– Apabila terdapat bakal calon yang akan maju sebagai calon Ketua, tetapi tidak memenuhi kriteria persyaratan di atas maka calon tersebut harus mendapatkan persetujuan dari Ketua Umum DPP Partai Golkar.