Berandaindonesia.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengancam menjemput paksa mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, jika kembali mangkir dari pemeriksaan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penyidik menjadwalkan pemeriksaan ulang pada Jumat (24/7) setelah Febrie tidak memenuhi panggilan sebelumnya.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Rudi Margono mengatakan Febrie tidak menghadiri pemeriksaan pertama. Selanjutnya, penyidik kembali menjadwalkan pemeriksaan pada hari ini. Sementara itu, penyidik masih menunggu kedatangan Febrie untuk memenuhi panggilan.
“Jika memang tidak hadir, sesuai Pasal 28 KUHAP, penyidik dengan bantuan pejabat yang berwenang bisa menghadirkan dengan upaya paksa,” kata Rudi di Kejaksaan Agung, Jumat.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyatakan Kejagung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik). Surat perintah tersebut Kejagung terbitkan khusus terkait dugaan TPPU yang menjerat Febrie.
Langkah itu muncul setelah penyidik menerima barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram serta valuta asing bernilai ratusan miliar rupiah. Barang bukti tersebut Korps Tindak Pidana Korupsi Polri amankan sebagai barang bukti untuk penyidikan.
“Kejaksaan Agung telah mempelajari perkara tersebut sehingga terbit Surat Perintah Penyidikan baru khusus TPPU dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (23/7).
Selain itu, Anang menjelaskan Tim 9 telah memanggil empat saksi, yakni Febrie, Don Ritto, NH, dan TS. Keempat saksi akan menjalani pemeriksaan pada Rabu (22/7). Namun, Febrie tidak memenuhi panggilan karena alasan kesehatan, sedangkan NH juga tidak hadir tanpa pemberitahuan.
“Dua orang tidak memenuhi panggilan yakni FA dengan alasan kesehatan dan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan. Oleh karena itu, Tim Penyidik akan melakukan pemanggilan ulang pada Jumat 24 Juli 2026 mendatang,” tuturnya.