E D I T O R I A L
Negara hukum (rechtstaat) tidak hanya menuntut setiap lembaga negara memiliki kewenangan yang sah, tetapi juga mengharuskan kewenangan itu dijalankan dalam batas-batas yang ditentukan hukum itu sendiri. Kekuasaan yang memperoleh legitimasi melalui undang-undang tetap dapat menjadi problematis apabila digunakan secara berlebihan (tanpa batas), yang menyebabkan pengabaian hak-hak warga negara yang juga dijamin secara hukum oleh negara.
Prinsip rule of law menghendaki setiap tindakan penguasa tunduk pada hukum. Demikian pula asas due process of law mengharuskan setiap tindakan negara dilakukan secara adil, proporsional, dan menghormati martabat manusia. Di atas itu semua berdiri asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Yaitu, seseorang tidak dapat diperlakukan seolah bersalah hanya berdasarkan dugaan, opini publik, atau penilaian moral.
Prinsip-prinsip tersebut penting diletakkan sebagai pijakan untuk melihat polemik yang berkembang dalam pembahasan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa. Persoalan sesungguhnya bukan terletak pada isu dugaan perselingkuhan yang ramai diperbincangkan, melainkan pada cara lembaga negara memperlakukan dugaan yang belum pernah diuji dan dibuktikan melalui proses hukum.
Sebagai institusi perwakilan rakyat, DPRD memang memiliki fungsi pengawasan. Fungsi ini melahirkan kewenangan meminta keterangan, mengumpulkan informasi, dan melakukan klarifikasi, yang merupakan instrumen konstitusional yang tidak dipersoalkan. Pengawasan memang merupakan bagian dari mekanisme akuntabilitas pemerintahan pada institusi wakil rakyat.
Namun, fungsi tersebut memiliki batas ruang. Di luar batas ruangnya, tentu bukan kewenangan dari pengawasan institusi wakil rakyat. Misalnya, menghadap ke mana sebaiknya seseorang kepala dinas ketika Buang Air Besar (BAB), atau pesan teks mesra anggota DPRD kepada istri orang lain yang terkirim ke nomor istrinya, tentu bukan wilayah fungsi pengawasan DPRD.
Wilayah kewenangan pengawasan DPRD itu berpusat pada tiga aspek utama. Pertama, pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) yang telah disekapati oleh kepala daerah dan DPRD-nya. Kedua adalah pelaksanaan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah). Ketiga adalah mengenaikebijakan penyelenggaraan pemerintahan daerah secara keseluruhan.
Persoalan muncul ketika materi pengawasan menyentuh kehidupan pribadi seseorang seperti tadi, menghadap kemana jika kadis sedang BAB atau chat selingkuh anggota DPRD. Perselingkuhan pejabat atau wakil rakyat, itu persoalan yang berada dalam ruang privat (pribadi). Itu menyangkut kehormatan, nama baik, relasi keluarga, dan martabat seseorang dalam keluarganya. Selama belum menjadi fakta hukum yang diputus karena telah dibuktikan secara sah di pengadilan, maka perkara itu tersebut tetap berada dalam wilayah yang harus ditangani secara pribadi, bukan secara publik. Itu adalah wilayah hak pribadi (privasi), bukan wilayah administrasi pemerintahan.
Dalam negara hukum, kehidupan pribadi warga negara bukanlah wilayah urusan negara atau pemerintahan. Kehidupan atau wilayah urusan pribadi seseorang hanya bisa dibuka untuk kebutuhan proses persidangan di pengadilan, karena harus dibuka untuk pembuktian. Itupun sidangnya tertutup, tidak terbuka untuk umum.
Jika demi kepentingan umum (public interest) sehingga ikhwal wilayah pribadi itu harus dibuka pada forum formal yang bersifat publik/umum, itu karena ada kepentingan umum yang lebih besar yang hendak dilindungi. Misalnya, perselingkuhan menyebabkan kerugian negara, penyalahgunaan wewenang kekuasaan dan jabatan, atau kejahatan besar (tindak pidana berat), maka wilayah atau urusan publik itu bisa dibuka untuk umum.
Pertanyaan hukumnya adalah, apakah dugaan perselingkuhan di atas, meneyebabkan korupsi atau kerugian negara? Apakah dugaan perselingkuhan itu akan menimbulkan kejahatan besar (tindak pidana berat)? Apakah dugaan perselingkuhan itu akan mengancam kedaulatan NKRI? Apakah dugaan perselingkuhan itu melanggar peraturan daerah atau ABPD 2026? Apakah dugaan perselingkuhan itu menyebabkan tidak berjalannya fungsi-fungsi otonomi daerah di kabupaten Gowa? Apakah
Apakah pihak DPRD Gowa sudah menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas sebelum memutuskan membuka forum pengawasan yang lebih menyerupai pengadilan itu! Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan hukum di atas bisa dipakai untuk menilai, apakah DPRD Gowa berwenang membuka ususan pribadi bupati Gowa ke ruang-ruang publik?
Di sinilah DPRD Gowa mesti proporsional, bahwa negara (termasuk DPRD Gowa di dalamnya) mesti menegakkan hukum sesuai batas kewenangannya, dan tidak boleh melanggar hukum dan aturan lain, yakni undang-undang yang melindungi privasi warga negara. Apakah DPRD Gowa punya kewenangan untuk melanggar undang-undang yang melindungi wilayah pribadi bupati Gowa sebagai warga negara? Karena itu, ada resiko lain (UU ITE) yang menanti dari kasus Pansus DPRD Gowa ini.
Risiko itu semakin besar di era digital. Sidang terbuka tidak lagi berhenti di ruang rapat. Suatu pernyataan dapat direkam, dipotong, diframming, disebar-luaskan. Berikutnya, lalu membentuk opini publik yang menghukum seseorang seperti bupati Gowa secara pribadi yang bahkan belum ada proses hukum pengadilan sebelumnya. Fenomena ini dikenal sebagai _trial by public opinion_, ketika seseorang menerima hukuman sosial tanpa pernah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
Padahal, Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan rasa aman. Norma konstitusi ini menegaskan bahwa negara bukan hanya dilarang merampas hak warga negara, tetapi juga berkewajiban melindungi kehormatan mereka. DPRD Gowa tidak mengindahkan jaminan dari undang-undang ini.
Pembahasan terbuka mengenai dugaan yang menyangkut kehidupan pribadi seseorang dapat menimbulkan sejumlah potensi persoalan hukum. Mulai dari kemungkinan pelanggaran hak atas privasi dan kehormatan, pencemaran nama baik, gugatan perdata atas dasar perbuatan melawan hukum. Termasuk juga adalah konsekuensi hukum kepada pihak yang mendistribusikan informasi melalui media elektronik, yaitu pelanggaran UU ITE.
Apakah seluruh unsur pelanggaran pidana tersebut terpenuhi? Tentu merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan untuk menilai prosesi Pansus DPRD Gowa ini. Namun, keberadaan potensi hukum itu sendiri seharusnya cukup menjadi alasan bagi setiap lembaga negara untuk bertindak lebih hati-hati.
Tidak semua hal yang dapat diperdebatkan secara politik layak dipublikasikan secara terbuka. Tidak semua yang menjadi perhatian publik otomatis kehilangan sifat privat-nya. Begitu pula, tidak semua dugaan pelanggaran hukum atau susila dapat diperlakukan seakan itu telah telah menjadi kebenaran.
Di sinilah batas kewenangan lembaga politik perlu ditegaskan. DPRD Gowa itu lembaga politik, bukan institusi pengadil seperti pengadilan negeri. DPRD memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap kebijakan, penggunaan kewenangan, dan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Namun, DPRD Gowa juga bukan forum penilaian moral.
Fungsi pengawasan tidak boleh bergeser menjadi instrumen penghukuman, apalagi penghukuman sosial. Tugas lembaga politik adalah menemukan fakta yang relevan dengan kepentingan pemerintahan, bukan mempertontonkan dugaan perselingkuhan yang belum memperoleh kepastian hukum.
Seharusnya Pansus yang dibentuk DPRD Gowa menunjukkan norma-norma hukum bahwa ada garis pemisah antara kepentingan pengawasan publik dan kehidupan privat seseorang. Apabila dugaan mengenai hubungan pribadi memang memiliki relevansi terhadap penyelenggaraan pemerintahan, maka yang seharusnya menjadi objek pemeriksaan, bukan bagaimana dugaan perselingkuhan itu berlangsung.
Yang seharusnya diperiksa adalah itu dampaknya dugaan perselingkuhan itu terhadap penggunaan kewenangan, pengambilan kebijakan, atau penyalahgunaan jabatan. Karena, DPRD Gowa itu bukan lembaga anti perzinahan, bukan lembaga pengadilan moral.
Alam demokrasi memang membutuhkan transparansi, tapi bukan berarti tidak adalah wilayah privasi bagi warga negara. Transparansi itu tidak mencakup wilayah pribadi atau privasi warga negara. Menakar demokrasi dari sisi transparansi, tidak boleh menyebabkan warga negara kehilangan hak secara tidak sah, karena itu hanya terjadi di negara otoriter dan totaliter.
Dalam negara yang demokratis, kekuasaan pasti tunduk pada batasnya sendiri. Itulah sebabnya, kekuasaan dalam negara demokrasi itu sifatnya tidak tak terbatas. Bisa jadi, Pansus Gowa soal dugaan perselingkuhan ini nanti akan dikenang sebagai kekuasaan legislatif yang tak terbatas karena mengindahkan hak-hak warga negara yang juga dijamin oleh hukum dan negara.
Sisi positif dari dugaan penyalah-gunaan kewenangan oleh DPRD Gowa dengan Pansus ini, bahwa tidak mungkin nanti ada anggota DPRD Gowa yang akan terlibat perselingkungan pasangan suami-istri, berzinah, karena DPRD Gowa sendiri adalah lembaga penjaga moral dan susila.[]