Berandaindonesia.com, Jakarta–Kejaksaan Agung mendalami dugaan pemufakatan jahat dalam pengadaan Chromebook senilai Rp9,9 trilyun, dengan mengarahkan kajian teknis agar mendukung produk yang sebelumnya gagal uji coba.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar menyampaikan dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, bahwa penyidik tengah menelusuri dugaan pemufakatan jahat dalam pengadaan Chromebook.
“Penyidik mendalami dugaan adanya pemufakatan jahat oleh berbagai pihak dengan mengarahkan tim teknis agar membuat kajian teknis terkait dengan pengadaan bantuan peralatan yang berkaitan dengan pendidikan teknologi pada tahun 2020, supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada sistem operasi Chrome” ujar Harli (26/6)
Penyidik menemukan bukti bahwa tim teknis diarahkan secara khusus membuat kajian yang menegaskan kebutuhan Chromebook, meski kajian sebelumnya menyarankan sistem operasi Windows karena hasil uji Coba dari Pustekom tahun 2019 menunjukkan perangkat tersebut tidak optimal di lapangan .
Penggantian kajian ini dianggap bagian dari pemufakatan jahat sejumlah pihak yang berkepentingan pada pengadaan Chromebook, senilai Rp 9,982 triliun.
Anggaran itu berasal dari Rp 3,582 triliun dana satuan pendidikan dan Rp 6,399 trilyun dana alokasi khusus (DAK).
Penyidik telah memanggil dan memeriksa saksi dari pihak internal Kemdikbudristek serta vendor, termasuk perwakilan Google.
Uji keterangan juga dilakukan terhadap dua eks staf khusus mantan menteri, yang diduga berperan dalam pengkondisian kajian teknis tersebut.
Penyidikan dijalankan transparan dan menyeluruh, termasuk menggali rapat tim teknis pada 6 Mei 2020—sesi penting yang menghasilkan perubahan rekomendasi sistem operasi. Kejaksaan memastikan proses ini bertujuan mengungkap siapa saja aktor di balik pemufakatan itu. (ANTARA)