Berandaindonesia.com, Jakarta – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman memastikan segera menutup seluruh kios pupuk yang menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) setelah mengantongi data lengkap pelanggaran harga pupuk bersubsidi di seluruh Indonesia.
“Ada pengecer pupuk? Angkat tangan, ada nggak? Tolong menjadi pengecer pupuk yang baik. Insya-Allah minggu ini yang ‘mark up’ (menjual) harga pupuk di atas HET, harga eceran tertinggi, kami tutup,” kata Mentan dalam puncak peringatan Hari Krida Pertanian (HKP) Ke-53 Tahun 2025 di Jakarta, Senin.
Menurut dia, tindakan tegas itu diambil demi melindungi petani dan menjaga harga pupuk tetap terjangkau, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta regulasi dan mafia pupuk segera dibereskan tanpa kompromi.
“Laporkan penyimpangan. Aku pertaruhkan segalanya untuk rakyat Indonesia, untuk petani Indonesia. Bapak Presiden perintahkan regulasi diberesin, mafia, koruptor, ‘diberesin’, permudah petani, penuhi permintaan petani,” katanya.
Ia mengatakan mereka telah melacak dan memetakan seluruh daerah dengan praktik curang, termasuk mengecek langsung pengecer yang menjual di atas harga ketentuan pemerintah.
“Tunggu saja minggu ini. Nggak usah cari beking-beking. Kami tutup, kami sudah ‘list’ seluruh Indonesia,” kata Amran, menegaskan.
Oleh karena itu, ia mengatakan berharap penyuluh pertanian lapangan termasuk Babinsa agar melaporkan setiap hari terhadap praktik penjualan pupuk di atas HET yang ditemukan sehingga segera ditindak.
“Semua yang di atas HET, seluruh Indonesia, yang kami temukan langsung di-lock, dikunci, tidak boleh lagi menjual pupuk. Itu kesepakatan kami, dan insya Allah minggu ini kami lakukan. Jadi terus menerus, kita tidak boleh terhenti,” jelasnya.
Kebijakan itu, lanjut Amran, bukan hanya penegakan aturan, tetapi juga bentuk keberpihakan nyata kepada petani agar tidak lagi terbebani biaya tinggi akibat permainan harga oleh oknum pengecer nakal.
“Karena swasembada pangan ini harus berkelanjutan,” ujar dia.
Meski begitu, Mentan tidak menyebutkan secara rinci berapa jumlah kios di seluruh Indonesia yang ditemukan menjual pupuk di atas HET.
Kementerian Pertanian (Kementan) telah menetapkan HET pupuk subsidi 2025, yaitu pupuk urea Rp2.250 per kilogram (kg), pupuk NPK Rp2.300 per kg, pupuk NPK untuk kakao Rp3.300 per kg, dan pupuk organik Rp800 per kg.