DPR RI Akan Ambil Alih Inisiatif Legislasi RUU Perampasan Aset

DPR RI

Badan Legislasi DPR RI menggelar rapat evaluasi Prolegnas 2025 di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (9/9). Dok. ANTARA

Berandaindonesia.com, Jakarta- Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, memastikan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset akan menjadi usul inisiatif DPR. Ia menegaskan, DPR mengakhiri perdebatan yang sebelumnya muncul di tingkat pemerintah melalui perubahan status ini.

“Jadi perampasan aset tidak ada lagi perdebatan di pemerintah atau apa, tapi di DPR. Dan itu masuk ke 2025,” kata Bob Hasan saat membuka rapat evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI dengan pemerintah di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (9/9).

Sebelumnya, RUU Perampasan Aset masuk dalam Prolegnas Jangka Menengah 2024-2029 sebagai usulan pemerintah. Namun, Baleg DPR RI kini mengusulkan agar RUU tersebut masuk kedalam Prolegnas Prioritas Tahun 2025. Dengan perubahan ini, pembahasan RUU akan langsung berjalan di DPR tanpa menunggu lagi dari eksekutif.

Baca Juga  NasDem Minta Stop Gaji Sahroni dan Nafa, Banggar: Tetap Terima

Bob Hasan menyampaikan komitmen DPR untuk mempercepat proses legislasi. Ia menilai pengambilan inisiatif ini menjadi langkah penting agar pembahasan RUU Perampasan Aset tidak tertunda. Menurutnya, DPR ingin memastikan regulasi tersebut menjadi salah satu prioritas utama dalam tahun depan.

Di sisi lain, Baleg DPR RI masih membahas beberapa RUU, termasuk RUU Koperasi, RUU Statistik, dan RUU Pelindungan Pekerja Migran. Kondisi itu membuat agenda legislasi semakin padat.

Wakil Ketua Baleg DPR RI Iman Sukri mengatakan DPR sebaiknya membahas RUU Perampasan Aset di Komisi III. Ia menilai langkah itu bisa meringankan tugas baleg yang sedang menuntaskan banyak Rancangan Undang-Undang lain.

“Kayaknya kebanyakan, nanti diaturlah perampasan aset bagaimana, kayaknya lebih pas dibahas di Komisi III, kan KUHAP juga di Komisi III, jadi inline begitu,”

Baca Juga  Fraksi Golkar Dorong Pesantren Dapat 20 Persen Dana dari APBN

DPR RI Hanya Punya 32 Hari Kerja, Baleg Dorong Tambahan Panja

Iman juga mengingatkan bahwa DPR hanya memiliki sisa 32 hari kerja hingga Desember 2025. Dengan waktu yang terbatas, ia menilai perlu ada tambahan Panitia Kerja (Panja), agar pembahasan Rancangan Undang-Undang berjalan efektif dari segi kualitas maupun kuantitas.

“Mudah-mudahan dalam 32 hari kita dibikin dua atau tiga Panja, itu lebih efektif agar produk legislasi kita lebih dari segi kualitas maupun kuantitasnya lebih baik,” kata dia.

Iman menilai, pembentukan panitia kerja tambahan menjadi langkah penting agar DPR bisa menyelesaikan RUU prioritas. Ia khawatir pembahasan RUU akan menumpuk dan mengurangi kualitas produk legislasi DPR.

News