Keputusan KPU 731/2025 Dicabut, Soal Data Capres/Cawapres

Keputusan KPU

Ketua KPU RI Afifuddin (tengah) memberikan keterangan di Kantor KPU Jakarta, Selasa (16/9/2025). KPU membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 soal 16 dokumen syarat pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sebagai informasi yang dikecualikan dari publik. Dok. ANTARA

Berandaindonesia.com, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membatalkan Keputusan KPU Nomor 731/2025, yang mengecualikan 16 dokumen persyaratan capres dan cawapres dari informasi publik. Publik kini dapat mengakses dokumen persyaratan pasangan calon tanpa perlu persetujuan capres-cawapres.

“Kami secara kelembagaan memutuskan membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan,” kata Afifuddin, di Kantor KPU Jakarta, (16/9).

Sebelumnya, lembaga kepemiluan itu melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk Komisi Informasi Pusat (KIP), agar keputusan sesuai regulasi. Afifuddin menegaskan KPU tetap berpedoman pada peraturan dan undang-undang terkait.

“KPU harus memedomani Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi,” ujarnya.

Baca Juga  Kejagung Telusuri Dugaan Pemufakatan Jahat dalam Pengadaan Chromebook Rp 9,9 Trilyun

Publik mempertanyakan Keputusan KPU Nomor 731 karena hal itu membatasi akses informasi dokumen penting capres dan cawapres. Namun, KPU mengapresiasi respons masyarakat melalui media sosial.

“KPU menghargai partisipasi publik serta masukan dan kritik dalam memastikan pelaksanaan pemilu yang berintegritas, akuntabel, dan terbuka,” kata Afifuddin.

Selain mempertimbangkan masukan publik, lembaga tersebut menyesuaikan keputusan dengan ketentuan peraturan pemilu dan undang-undang. KPU mengambil langkah ini untuk menjaga integritas proses pendaftaran calon presiden dan wakil presiden.

Komisi II DPR Mempertanyakan Isi Keputusan KPU No.731/2025

Pada hari yang sama, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda meminta KPU menjelaskan keputusan yang merahasiakan data diri calon presiden dan wakil presiden.

Baca Juga  Implementasi Kerja Sama Internasional, Tim FK Unhas Kunjungi Laboratorium Genetik di Tiga Negara Eropa

Publik dan media mempertanyakan Keputusan KPU karena KPU membatasi akses dokumen persyaratan, termasuk ijazah. Rifqinizamy menyoroti bahwa KPU menerbitkan keputusan itu pada tahun 2025, setelah seluruh tahapan pemilu selesai.

“Saya meminta KPU memberikan klarifikasi agar informasi tidak simpang siur dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan,” kata Rifqinizamy di Jakarta, Selasa.

Ia menekankan publik membutuhkan transparansi dan akuntabilitas dari semua lembaga negara. Rifqinizamy menyebut KPU sebagai lembaga demokrasi yang mengurus pemilu harus terbuka terhadap informasi publik.

News