Berandaindonesia.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK), tolak permohonan uji materi yang mengusulkan perubahan syarat pendidikan minimal S-1 untuk Capres, Cawapres, Caleg dan Calon Kepala Daerah menjadi sarjana strata satu.
Dalam amar Putusan Nomor Nomor 154/PUU-XXIII/2025, majelis hakim memutuskan menolak permohonan uji materi tersebut untuk seluruhnya. Ketua MK, Suhartoyo membacakan putusan tersebut di Sidang Pleno MK, pda Senin (29/9).
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Suhartoyo.
Hanter Oriko Siregar, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nasional mengajukan permohonan tersebut. Dia menguji sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilu. Pengujian Pasal meliputi Pasal 169 huruf r, Pasal 182 huruf e, dan Pasal 240 ayat (1) huruf e.
Selain itu, pemohon juga menguji Pasal 7 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 1- Tahun 2016 tentang Pilkada. Hanter ingin mengubah syarat pendidikan minimal dari lulusan SMA menjadi sarjana S-1.
Dalam pertimbangan hukum, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyatakan bahwa pemohon pernah mengajukan permohonan serupa sebelumnya. MK sudah mempertimbangkan uji materi syarat pendidikan capres dan cawapres dalam Putusan Nomor 87/PUU-XXIII/2025. Saat itu, permohonannya juga Hanter Oriko Siregar.
Mahkamah tetap mempertahankan pendirian yang sama dengan putusan sebelumnya. Syarat pendidikan capres dan cawapres merupakan kebijakan hukum terbuka. Kewenangan mengatur syarat tersebut berada di tangan pembentuk Undang-Undang, yakni DPR dan Pemerintah.
MK belum menemukan alasan mendasar untuk mengubah pendirian tersebut. Karena itu, pertimbangan hukum dalam Putusan Nomor 87/PUU-XXIII/2025 berlaku otomatis sebagai pertimbangan dalam perkara ini.
“Dengan demikian, berkenaan dengan syarat pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau yang sederajat bagi calon presiden dan calon wakil presiden masih berlaku norma yang sama,” ucap Ridwan.
MK menerapkan pertimbangan serupa untuk menjawab konstitusionalitas pasal-pasal pengujian. Pasal 182 huruf e dan Pasal 240 ayat (1) huruf e tentang UU Pemilu serta Pasal 7 ayat (2) huruf c tentang UU Pilkada mengatur syarat calon anggota legislatif dan kepala daerah.
MK Tolak Gugatan: Syarat Minimal S-1 Malah Persempit Akses Politik
Oleh sebab itu, Mahkamah juga berpendirian syarat caleg dan cakada juga merupakan kebijakan hukum terbuka. Hal ini sejalan dengan pertimbangan MK terkait konstitusionalitas Pasal 169 huruf r UU Pemilu.
MK menilai bahwa pasal-pasal tersebut tidak menutup kesempatan bagi warga negara berpendidikan tinggi. Mereka tetap bisa mengajukan diri atau partai politik tetap bisa mencalonkan mereka untuk menjadi calon pemimpin.
Justru sebaliknya, MK berpandangan permintaan pemohon akan menimbulkan dampak negatif. Jika syarat diubah menjadi minimal sarjana S-1, hal itu akan mempersempit peluang warga negara. Batasan tersebut juga akan membatasi hak warga negara yang ingin mencalonkan diri atau dicalonkan.