Pergub DKI Resmi Larang Perdagangan Daging Anjing dan Kucing

Pergub DKI

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (tengah) memberikan keterangan pers usai menerima audiensi organisasi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) di Balai Kota Jakarta, Senin (13/10). Dok: Beritajakarta

Berandaindonesia.com, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, akan menerbitkan Peraturan Gubernur DKI (Pergub DKI) yang melarang perdagangan anjing dan kucing. Langkah ini menjadi respons cepat terhadap usulan organisasi Dog Meat Free Indonesia (DMFI). Kebijakan ini juga sekaligus mengantisipasi penyebaran rabies di Jakarta.

Keputusan ini lahir setelah Pramono menerima audiensi DMFI di Balai Kota. Organisasi yang dipimpin Karin Franken itu menyampaikan keluhan dan usulan terkait perdagangan daging anjing.

“Jadi, mereka menyampaikan beberapa keluhan, usulan, dan tentunya sebagai Gubernur, saya langsung merespons. Ada permintaan untuk membuat Pergub mengenai ‘dog meat free’, jadi daging anjing tidak untuk dikonsumsi di Jakarta. Untuk itu, usulannya ada dua, apakah dalam bentuk Pergub atau Perda,” ujar Pramono, Jakarta (13/10).

Secara prinsip, Pramono menyetujui aspirasi tersebut. Dia langsung menginstruksikan jajaran Pemprov DKI Jakarta untuk persiapkan Pergub. Pramono memilih opsi ini karena memiliki kewenangan langsung untuk menerbitkan Pergub

Namun demikian, opsi Peraturan Daerah (Perda) tetap terbuka. Pramono akan mengusulkan draft Perda kepada DPRD DKI Jakarta. Dia berharap legislatif menyambut baik upaya ini.

Baca Juga  Menlu: Rencana Indonesia-Malaysia kelola Bersama Kawasan Perbatasan Ambalat

Pramono menegaskan bahwa regulasi yang mengatur hal ini sebenarnya sudah ada. Dia merujuk pada dua undang-undang sebagai landasan hukum.

“Kalau Perda, maka kami nanti akan usulkan kepada DPRD DKI Jakarta. Dengan demikian, mudah-mudahan upaya ini bersambut di legislatif. Sebenarnya, UU yang mengaturnya sudah ada, yaitu UU Nomor 18 Tahun 2012, kebetulan saat itu saya yang pimpinan DPR yang mengetok (palu), sehingga saya tahu, itu UU tentang Pangan. Kemudian, juga ada UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Sehingga, kedua UU inilah yang menjadi acuan. Mudah-mudahan Jakarta akan menjadi contoh untuk hal tersebut,” jelas Gubernur Pramono.

CEO DMFI Apresiasi Respons Pramono dengan Membuat Pergub DKI

Sementara itu, CEO DMFI Karin Franken mengapresiasi respons cepat Pemprov DKI Jakarta. Dia merasa terkesan dengan komitmen Pramono dalam menangani isu ini.

Baca Juga  Pemprov DKI Jakarta Akan Tata Ulang Taman Langsat

“Kami sangat mengapresiasi keputusan Gubernur untuk membuatkan Pergub. Kami berterima kasih sekali. Dan saya juga ingin memberitahukan bahwa kemarin sedikit berkomentar di media sosial dan dalam satu jam langsung ditangani oleh Gubernur,” ungkap Karin.

Di sisi lain, dokter hewan dari DMFI, Marry Ferdinandes, menyoroti pentingnya pelarangan ini. Menurutnya, Jakarta bisa menjadi barometer bagi daerah lain untuk mencontoh kebijakan serupa.

Marry menjelaskan bahwa perdagangan daging anjing berkaitan erat dengan penyebaran rabies. Kondisi perdagangan di Jakarta saat ini sangat memprihatinkan dan membutuhkan penindakan segera.

“Pelarangan perdagangan daging ini sangat penting, karena kaitannya dengan penyebaran penyakit rabies di Indonesia. Situasi perdagangan daging anjing yang ada di Jakarta juga sangat memprihatinkan dan sangat harus segera dilakukan penindakannya. Sehingga, kami ucapkan terima kasih atas komitmen dari Gubernur yang akan membuat Pergub pelarangan ini,” pungkas Marry.

News