SPPG Dilarang Pecat Relawan MBG Demi Lapangan Kerja

SPPG

Wakil Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang (kanan) dalam acara Koordinasi dan Evaluasi Program MBG di Cilacap, Jawa Tengah, Jumat (5/12/2025). Dok: ANTARA

Berandaindonesia.com, JakartaBadan Gizi Nasional (BGN) melarang Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memecat relawan dapur. Meskipun demikian, larangan ini tetap berlaku bahkan ketika terjadi pengurangan penerima manfaat Program MBG.

Wakil Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang menegaskan program ini tidak hanya memberikan gizi. Selain itu, program ini juga bertujuan menghidupkan perekonomian masyarakat lewat penyerapan tenaga kerja lokal.

Sementara itu, BGN mengurangi jumlah penerima manfaat per SPPG untuk menjaga kualitas layanan gizi. Nanik menyampaikan hal ini dalam keterangan di Jakarta, Jumat. Dengan demikian, kebijakan pengurangan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan standar pemenuhan gizi kepada masyarakat.

Nanik menyampaikan pesan tegas kepada pengelola SPPG di acara Koordinasi dan Evaluasi Program MBG. Adapun acara tersebut berlangsung di Cilacap, Jawa Tengah, Jumat.

“Ingat ya, setiap SPPG dilarang memecat para relawan, karena Program MBG tidak sekadar memberikan makanan bergizi kepada siswa, tetapi juga untuk menghidupkan perekonomian masyarakat, termasuk dengan mempekerjakan 47 warga lokal di setiap SPPG,” kata Nanik.

Terkait hal ini, BGN mengubah kapasitas pengelolaan penerima manfaat untuk setiap SPPG. Sebelumnya, satu SPPG mengelola lebih dari 3.500 penerima manfaat. Namun kini, BGN membatasi kapasitas menjadi 2.000 siswa dan 500 ibu hamil, ibu menyusui, serta balita non-PAUD. Perlu diketahui, kelompok ibu hamil, ibu menyusui, dan balita non-PAUD dikenal sebagai 3B.

Baca Juga  Pramono Luncurkan Portal Satu Data Jakarta untuk Layanan Publik

Meski demikian, BGN membuka peluang penambahan kapasitas bagi SPPG tertentu. Artinya, SPPG dapat mengelola lebih banyak penerima manfaat dengan memenuhi syarat khusus. Dalam hal ini, Nanik menjelaskan persyaratan tersebut terkait kompetensi tenaga dapur.

“Kapasitas bisa menjadi 3.000 penerima manfaat apabila SPPG memiliki koki terampil yang bersertifikat,” paparnya.

Akan tetapi, pengurangan penerima manfaat terjadi cukup drastis di beberapa wilayah. Sebagai contoh, eks Karesidenan Banyumas, Jawa Tengah, mengalami penurunan signifikan. Bahkan, banyak dapur di sana turun dari 3.500 menjadi hanya 1.800 penerima manfaat.

BGN: Kelebihan Jumlah SPPG Picu Perebutan Penerima Manfaat

Lebih lanjut, Nanik menemukan masalah serius di Kabupaten Banyumas. Pada awalnya, BGN mengalokasikan kuota 154 dapur untuk kabupaten tersebut. Namun faktanya, Banyumas kini memiliki 227 titik dapur. Oleh karena itu, kelebihan jumlah ini berpotensi memicu perebutan penerima manfaat antarunit layanan.

Baca Juga  Pemkot Makassar Kawal Upaya Hukum Praktik Mafia Tanah di Antang

“Ada temuan saya di Kabupaten Banyumas, kuotanya hanya 154 SPPG, tetapi ternyata sekarang ada 227 titik. Kok bisa?! Ini jelas enggak benar, karena akan terjadi perebutan penerima manfaat,” ujar Nanik.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Kepala BGN berjanji menyelesaikan persoalan kelebihan dapur di internal BGN. Perlu dicatat, persoalan ini muncul akibat pembangunan dapur baru yang melebihi kuota. Sebagai ilustrasi, Nanik menemukan fakta mencengangkan di sebuah kecamatan di Banyumas yang hanya memiliki 16 ribu penerima manfaat.

Akibatnya, kondisi ini membuat distribusi penerima manfaat menjadi tidak efisien. Sebelas SPPG harus berbagi 16 ribu penerima manfaat. Kemudian, Nanik menghitung dampak dari kelebihan dapur tersebut.

“Kalau 16 ribu dibagi 11, nanti masing-masing hanya mengelola 1.400 penerima manfaat. Gimana, tuh?” ucapnya.

Meskipun terjadi pengurangan penerima manfaat secara drastis, Nanik tetap mengingatkan pengelola dapur. Mereka tidak boleh memecat para relawan dapur. Sebagai solusi, BGN menyediakan pembayaran honor relawan lewat mekanisme at cost.

News