Berandaindonesia.com, Jakarta – Bareskrim Polri menaikkan status kasus kayu ilegal gelondongan di DAS Garoga dan Sungai Anggoli, Sumatera Utara, menjadi tahap penyidikan. Dalam penyelidikan tersebut, penyidik menemukan dua ekskavator dan satu buldoser yang pelaku tinggalkan di lokasi kejadian.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Polisi Moh Irhamni mengungkapkan bahwa pihaknya telah menaikkan kasus kayu ilegal ini ke tahap penyidikan. Selain itu, tim menemukan alat berat dan kayu di hulu sungai sebagai bukti.
“Untuk di TKP Garoga dan Anggoli sudah kami naikkan ke proses penyidikan,” kata Irhamni di Jakarta, Rabu.
Saat ini, penyidik menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kasus kayu ini. Selanjutnya, polisi juga akan mengidentifikasi siapa yang mengendalikan operasi ilegal tersebut. Di samping itu, tim akan mengungkap pihak yang meraup keuntungan dari aktivitas ini.
“Di situ (TKP) kami temukan dua buah ekskavator dan satu buldoser. Tentunya ini akan kami buktikan perbuatannya apa, siapa yang menyuruh mereka, siapa yang mendapatkan keuntungan, apakah perorangan atau korporasi,” katanya.
Sementara itu, penyidik Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Polisi Fredya menjelaskan dasar hukum penyidikan. Dalam hal ini, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 109 juncto Pasal 98 jo. Pasal 99 UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah mengalami perubahan dalam UU Nomor 6/2023.
Di lokasi kejadian, tim gabungan menemukan bukaan lahan. Kemudian, arus sungai membawa kayu-kayu tersebut. Setelah itu, petugas mengamankan alat berat yang pelaku tinggalkan di TKP KM 8.
“Dugaan melarikan diri, tidak ada di tempat, mereka tinggalkan begitu saja alat berat,” katanya.
Ke depannya, polisi akan mendalami temuan alat berat tersebut. Selain mengidentifikasi operator dan pemilik alat, tim juga akan mengungkap jenis kegiatan yang pelaku lakukan di lokasi.
Lebih lanjut, identifikasi menunjukkan berbagai metode pengambilan kayu. Pertama, pelaku menggergaji sebagian kayu. Kedua, mereka mencabut sebagian lain bersama akar menggunakan alat berat.