Reformasi Polri Makin Mustahil

Reformasi Polri Makin Mustahil

Reformasi Kepolisian RI makin mustahil. (Dok. berandaindonesia.com Sketsa oleh AI.)

EDITORIAL

Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri adalah bukti bahwa Kepolisian RI masih setengah hati menerima reformasi terhadap dirinya. Ini merupakan sikap resistensi dari kepolisian pasca MK memutuskan bahwa polisi tidak bisa lagi menduduki jabatan di luar kepolisian. Bahkan MK tegas, kecuali yang bersangkutan mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Jelas bahwa penempatan personel polisi aktif di luar struktur organisasi kepolisian bertentangan dengan undang-undang. Putusan MK di atas juga tidak bisa ditawar lagi. Dalam suatu wawancara kanal Youtube, Mahfud MD mengatakan bahwa putusan MK itu berlaku sejak dibacakan atau disampaikan di persidangan MK. Mahfud MD menekankan bahwa putusan MK berlaku final, mengikat, dan segera, yaitu langsung efektif dan tidak perlu peraturan pelaksanaan tambahan. Dengan demikian, Polri dan lembaga/Lembaga Pemerintah lainnya harus segera menyesuaikan diri.

Artinya, menurut Mahfud MD personel polisi yang masih aktif di jabatan sipil dan tidak mengundurkan sejak putusan MK itu, itu sudah pelanggaran hukum, sekaligus inskonstitusional. Tidak lagi mempunyai dasar hukum. Tentu menjadi ironi, karena personel dan institusi penegak hukum melakukan pembangkangan hukum.

Namun, fakta apa yang terjadi sejak putusan MK di atas? Tak ada satu pun personel polisi aktif yang mundur dari jabatan eselon sipil. Bahkan kepolisian membiarkan pihaknya mendapat kiriman dukungan dari lembaga-lembaga negara seperti kementerian, anggota DPRD, dan pengamat hukum agar tetap bercokol di jabatan-jabatan sipil. Polri juga membentuk Pokja untuk menindak-lanjuti putusan MK di atas, tapi kerjanya cuma hanya mengkaji putusan MK itu.

Baca Juga  DPR Kaji Putusan MK soal Polisi di Jabatan Sipil Harus Mundur

Awal pasca putusan MK Nopember 2025 di atas, kepolisian RP menyatakan bahwa pihaknya menghormati putusan PK. Tapi sikap penghormatan itu bertentangan dengan Peraturan Polri yang baru di atas. Pertentangan ini menguatkan adanya sikap gamang dan setengah hati kepolisian mereformasi diri atau direformasi. Mungkin ada sesuatu yang sangat bernilai pada jabatan sipil itu, sehingga Polri enggan segera pergi dari wilayah jabatan sipil itu.

Belajar dari Reformasi TNI

Kita harusnya belajar dari sejarah bangsa ini. Pada Krisis Kebangsaan tahun 1998, salah satu tuntutanya adalah reformasi TNI (Tentara Nasional Indonesia). Salah satu masalah yang harus direformasi adalah Dwi Fungsi TNI masalahnya. Tentara menjadi bupati, walikota, gubernur, menteri, anggota DPR RI, DPRD, MPR RI, direksi BUMN, duta besar, atase di luar negeri. Inilah yang kemudian menjadi salah satu tuntutan reformasi, yaitu tentara harus kembali ke barak.

Salah satu bonus reformasi adalah mengeluarkan kepolisian dari matra ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia). Waktu itu ada empat angkatan: Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara, dan Angkatan Kepolisian. Setelah polisi dikeluarkan dari ABRI, ketentaraan menjadi TNI. Kepolisian berdiri sendiri, dan langsung di bawah Presiden (sejajar menteri pertahanan), dengan kedudukan yang lebih tinggi dari TNI, yaitu berada di bawah kementerian pertahanan.

Baca Juga  Komite Reformasi Polri yang Diketuai Jimly Resmi Dilantik Prabowo

Apa yang terhormat untuk dicatat pada transisi tahun 1998, yaitu bahwa tentara betul-betul mereformasi dirinya secara total dan kaffah, bukan setengah hati seperti polisi saat ini. TNI kembali ke barak. TNI menjadi tentara profesional. Tentara merelakan kepolisian dikeluarkan dari lingkaran ketentaraan. Yang paling membanggakan, tentara betul-betul hilang di jabatan-jabatan pemerintahan sipil, lembaga-lembaga legislatif, perusahaan negara, dan sebagainya.

Pelajaran berharga dari TNI adalah bahwa TNI betul-betul tidak setengah hati menyerahkan dirinya direformasi oleh generasi baru dan perubahan zaman. TNI betul-betul mempedomani norma-norma negara dalam undang-undang dan peraturan untuk bergerak menuju titik TNI baru yang dikehendaki oleh jiwa pada Reformasi 1998. Mungkin TNI belajar dari mantan presiden Soeharto yang hendak mereformasi sendiri Orde Baru, yang ditolak oleh para aktivis dan gerakan perubahan pada Reformasi 1998.

Sebaliknya, Polri terus membentengi diri untuk direformasi. Bahkan justru membangun benteng baru, yaitu Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 di atas. Entah sampai kapan berlaku narasi yang menyebutkan bahwa mustahil bisa mereformasi kepolisian republik Indonesia.

News