Nadiem Diduga Terima Rp 809 Milyar dari Kasus Korupsi Laptop

Nadiem

Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat TIK berupa laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022, Nadiem Makarim, menyapa awak media di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/10/2025). Dok: ANTARA

Berandaindonesia.com, JakartaKejaksaan Agung mengungkapkan Nadiem Anwar Makarim menerima uang Rp809,59 miliar. JPU menyebut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 ini menerima dana terkait dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan. Program tersebut meliputi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management di lingkungan Kemendikbudristek pada 2019–2022.

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung Roy Riady mengungkapkan fakta ini dalam sidang. Sidang pembacaan surat dakwaan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa kemarin.

Sidang tersebut juga menyidangkan tiga terdakwa dalam kasus yang sama. Mereka adalah Ibrahim Arief alias Ibam, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah.

“Uang yang diterima Nadiem berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia,” ujar JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan.

JPU menjelaskan sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google. Nilai investasi tersebut mencapai 786,99 juta dolar Amerika Serikat. Selanjutnya, JPU menunjuk bukti kekayaan Nadiem yang tercatat dalam LHKPN tahun 2022. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara itu mencatat perolehan harta jenis surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Baca Juga  MK Tolak Usulan Batas Masa Jabatan Pengurus Parpol

Sementara itu, sidang pembacaan surat dakwaan terhadap Nadiem baru akan berlangsung pada Selasa (23/7). Pihak pengadilan menunda sidang sebelumnya karena pembantaran atau penangguhan masa penahanan. Nadiem masih dalam keadaan sakit saat jadwal sidang sebelumnya.

Kejaksaan menduga ketiga terdakwa merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun. Kerugian ini meliputi Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek. Kemudian, kerugian juga mencapai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar. Kerugian tambahan itu timbul dari pengadaan Chrome Device Management yang tidak perlu menciptakan . CDM tersebut juga tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.

Nadiem Makarim Didakwa Meakukan Tindak Pidana Hukum Bersama Stafsus Medikbudristek

Jaksa menyebutkan ketiga terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum bersama-sama. Mereka bekerja sama dengan Nadiem dan mantan Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan. Para terdakwa melakukan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi. Pengadaan berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 itu tidak sesuai perencanaan. Pengadaan tersebut juga melanggar berbagai prinsip pengadaan.

Baca Juga  Kejagung RI: Permendikbud Nadiem Picu Korupsi Chromebook

Lebih lanjut, para terdakwa bersama Nadiem dan Jurist melakukan pengadaan laptop Chromebook melalui e-Katalog. Mereka juga menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) tahun 2020, 2021, dan 2022. Pengadaan itu tidak melalui evaluasi harga pelaksanaan pengadaan laptop Chromebook. Para terdakwa juga tidak menggunakan referensi harga dalam pengadaan.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa terancam pidana sesuai Pasal 2 ayat (1). Mereka juga terancam Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999. Undang-undang itu mengatur tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah. Perubahan tertera dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.​​​​​​​​​​​​​​​​

News