Rudy Mas’ud Disentil Golkar Soal Rencana Mobil Dinas Rp8,5 Miliar

Rudy Mas'ud

Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas'ud. Foto: ANTARA

Berandaindonesia.com, JakartaSekretaris Jenderal Partai Golkar Sarmuji meminta Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud mendengarkan suara publik terkait rencana pembelian mobil dinas Rp8,5 miliar di tengah kebijakan efisiensi anggaran.

Sarmuji menyampaikan sikap itu setelah berkomunikasi langsung dengan Rudy Mas’ud. Ia menekankan pentingnya sensitivitas terhadap kondisi masyarakat.

“Kami sudah berkomunikasi dengan Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud. Kami meminta untuk lebih mendengarkan suara publik di tengah efisiensi,” kata Sarmuji saat dihubungi, Jumat (27/2).

Selain itu, Sarmuji mengungkapkan Rudy Mas’ud menjelaskan bahwa anggaran pengadaan mobil tersebut muncul pada 2024. Namun, mobil dengan spesifikasi yang direncanakan membutuhkan waktu inden.

“Kalimantan Timur medannya berat dengan luas wilayah seperti luasan pulau Jawa. Tapi apapun kita harus mengukur dengan kondisi rakyat kita, bukan dengan ukuran pribadi,” ujarnya.

Baca Juga  Pemkot Makassar Sediakan 50% Anggaran untuk Produk Lokal

Lebih lanjut, Sarmuji menyebut Rudy hingga kini masih menggunakan mobil pribadi untuk menunjang tugas sebagai kepala daerah. Ia menilai langkah itu lebih tepat di tengah sorotan publik.

“Saya menyampaikan, itu lebih baik meskipun pada dasarnya Gubernur berhak mendapatkan mobil dinas. Kebetulan Pak Gubernur mampu dan punya mobil pribadi,” katanya.

Sementara itu, Rudy menegaskan mobil dinas baru akan menunjang aktivitas kepala daerah, terutama karena posisi Kalimantan Timur sebagai wilayah penyangga Ibu Kota Nusantara yang kerap menerima tamu nasional dan internasional.

“Kalimantan Timur adalah ibu Kota Nusantara, miniatur Indonesia. Tamu bukan hanya kepala daerah se-Indonesia, tapi juga global. Masa iya kepala daerahnya pakai mobil kadarnya. Kita jaga marwahnya Kaltim,” ujarnya.

Baca Juga  Bahlil Dipuji Sekjen Golkar di Tengah Framing Negatif Dari Publik

Di sisi lain, Rudy menjelaskan pengadaan kendaraan dinas mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006. Ia menyebut aturan itu mengatur batas kapasitas mesin kendaraan kepala daerah.

“Mobil yang di adakan itu hanya 3.000 cc. Soal harga ada rupa, ada mutu, ada kualitas. Kami tidak mengikuti berapa harganya, kami hanya mengikuti pesan itu saja, sesuai Permendagri,” katanya.

News