Setya Novanto Bebas Bersyarat Usai Jalani Hukuman

Setya Novanto

Mantan Ketua DPR Setya Novanto di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Dok. ANTARA

Berandaindonesia.com, Jakarta— Mantan Ketua DPR RI dan terpidana korupsi proyek KTP elektronik, Setya Novanto, keluar dari Lapas Sukamiskin Kota Bandung, Jawa Barat, pada 16 Agustus 2025 setelah menjalani dua pertiga masa hukuman dari vonis 12,5 tahun penjara.

Kepala Kanwil Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, memastikan aturan pemasyarakatan menjadi dasar keputusan bebas bersyarat Setya Novanto. Kusnali menyebut petugas pemasyarakatan membebaskan Novanto setelah ia menjalani masa pidana sesuai ketentuan undang-undang

“Dihitung dua per tiganya itu mendapat pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025,” kata Kusnali saat di konfirmasi di Bandung, (17/8).

Ia menambahkan bahwa meski bebas, Novanto tetap berstatus bersyarat dan wajib lapor ke Lapas Sukamiskin.

Baca Juga  Presiden Prabowo Lantik Menteri Baru dalam Reshuffle Kabinet

Novanto menjalani hukuman sejak 2017 setelah terbukti bersalah dalam kasus korupsi KTP elektronik. MA kemudian mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang di ajukan dan memangkas vonisnya dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan penjara.

Kusnali juga menegaskan bahwa Novanto tidak mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan ke-80 RI pada 17 Agustus 2025. Menurutnya, hal itu terjadi karena Novanto sudah bebas sehari sebelumnya, sehingga tidak termasuk dalam daftar penerima remisi umum.

“Setnov menjalani hukuman sejak 2017 dan senantiasa ada pengurangan remisi. Dia sudah keluar sebelum pelaksanaan 17 Agustus. Jadi, dia enggak dapat remisi 17 Agustus,” katanya.

Kasus korupsi KTP elektronik yang menyeret Novanto, menyita perhatian publik karena menimbulkan kerugian negara triliunan rupiah. Pihak Pemasyarakatan Sukamiskin terus memantau kewajiban hukum Novanto setelah ia memperoleh bebas bersyarat.

News