Berandaindonesia.com, Jakarta – Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Kemendikbudristek, Nadiem Makarim, sebagai tersangka kelima dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook pada 2019-2022. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengumumkan penetapan ini di Gedung Jampidsus, Jakarta, Kamis (4/9).
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti, kembali menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM (Nadiem Makarim),” kata Nurcahyo di Gedung Jampidsus, Jakarta.
Pernyataan itu menegaskan posisi Nadiem Makarim sebagai pejabat utama dan mantan Menteri Kemendikbudristek. Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menilai ia ikut bertanggung jawab dalam kasus yang mencuat sejak 2019.
Nurcahyo menjelaskan bahwa Nadiem, saat menjabat Mendikbudristek pada 2020, merencanakan penggunaan produk Google untuk pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi. Namun, Nadiem memilih produk Google ketika Kemendikbudristek belum memulai pengadaan alat TIK. Fakta tersebut, terlebih lagi, menjadi salah satu poin penting dalam penyidikan Kejaksaan Agung.
Dengan penetapan terhadap Nadiem, jumlah tersangka kasus dugaan korupsi laptop Chromebook kini mencapai lima orang. Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Jurist Tan, Staf Khusus Mendikbudristek 2020-2024, Ibrahim Arief, mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek, serta Sri Wahyuningsih yang menjabat Dirut Sekolah Dasar pada Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Menengah tahun 2020-2021.
Sri Wahyuningsih juga bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran pada tahun anggaran 2020-2021. Keempat orang itu lebih dulu menjalani proses hukum. Kini, pada akhirnya, penyidik Kejaksaan Agung menambah daftar tersangka kelima dengan nama Nadiem Makarim.
Dasar Hukum Kejaksaan Agung Dalam Penetapan Tersangka
Kejaksaan Agung menjerat Nadiem dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Aturan itu diubah telah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Oleh sebab itu, penerapan pasal tersebut menandakan penyidik menilai peran Nadiem memiliki keterkaitan langsung dengan dugaan kerugian negara. Sementara itu, Kemendikbudristek melaksanakan program digitalisasi pendidikan yang menimbulkan dugaan kerugian.
Sampai Kamis, Kejagung belum mengumumkan jadwal sidang atau tuntutan spesifik bagi para tersangka. Namun, penetapan lima orang ini menegaskan bahwa penyidik terus mendalami bukti. Selain itu, mereka juga memeriksa peran masing-masing pejabat maupun pihak swasta dalam proyek pengadaan. Meskipun demikian, Kejagung menyatakan penyidikan akan terus berjalan hingga seluruh fakta hukum terungkap.