Berandaindonesia.com, Jakarta – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memperpanjang masa nonaktif Ahmad Sahroni, Eko Patrio dan Nafa Urbach karena ketiganya terbukti melanggar kode etik. Selama masa hukuman, ketiga anggota dewan ini kehilangan hak keuangannya. Sementara itu, MKD mengaktifkan kembali Adies Kadir dan Uya Kuya sebagai anggota DPR RI.
Wakil Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun membacakan putusan tersebut saat sidang putusan. Tiga anggota dewan tersebut diberikan hukuman yang berbeda.
“MKD menyatakan teradu lima, Ahmad Sahroni, terbukti telah melanggar kode etik DPR,” kata Wakil Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun saat membacakan putusan di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.
MKD memutuskan hukuman paling berat untuk Ahmad Sahroni. Politikus Partai NasDem ini harus nonaktif selama enam bulan. MKD menghitung masa hukuman tersebut sejak putusan dibacakan dan sejak DPP Partai NasDem menonaktifkannya sebelumnya.
Selanjutnya, MKD menjatuhkan hukuman nonaktif empat bulan kepada Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio. Anggota DPR RI dari Fraksi PAN ini juga kehilangan hak keuangan selama masa hukuman. MKD menghitung masa nonaktif ini sejak PAN menonaktifkannya.
Adapun Nafa Urbach menerima hukuman paling ringan di antara ketiganya. MKD menonaktifkan artis yang menjadi anggota dewan dari Partai NasDem ini selama tiga bulan. MKD menghitung masa hukuman sejak tanggal putusan dan sejak DPP Partai NasDem menonaktifkannya.
“Kami meminta teradu dua, Nafa Urbach, untuk berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta menjaga perilaku untuk ke depannya,” kata Adang.
MKD DPR Nyatakan Uya Kuya dan Adies Kadir Tidak Langgar Kode Etik
Di sisi lain, MKD membebaskan dua anggota dewan dari hukuman. MKD menyatakan Adies Kadir dan Surya Utama alias Uya Kuya tidak melanggar kode etik. Kedua politikus ini langsung aktif kembali sebagai anggota DPR RI.
Adang menjelaskan MKD menetapkan putusan ini dalam permusyawaratan pada Rabu dengan kehadiran Pimpinan dan Anggota MKD. Putusan bersifat final dan mengikat sejak MKD membacakannya.
Sebelumnya, beberapa partai politik menonaktifkan kadernya di DPR RI pada akhir Agustus 2025. Keputusan ini muncul setelah para anggota dewan menuai sorotan publik. Penonaktifan tersebut juga terkait dengan aksi demonstrasi besar-besaran pada periode yang sama.