PDIP Tolak Pilkada Lewat DPRD Berdasarkan Putusan MK

PDIP

Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri berpidato saat rangka HUT ke-53 dan Rakernas I Tahun 2026 di Beach City International Stadium (BCIS), Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (10/1/2026). Foto: ANTARA

Berandaindonesia.com, Jakarta – Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri menolak tegas wacana pemilian kepala daerah melalui DPRD. Putusan ini berlandaskan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 110/PUU-XXII/2025 yang menegaskan Pilkada harus berlangsung secara langsung oleh rakyat.

Megawati meyampaikan sikap PDI Perjuangan dalam penutupan Rakernas I PDI Perjuangan Tahun 2026. Presiden kelima RI ini menegaskan penolakan tersebut bukan sekedar strategi politik semata.

“PDI Perjuangan menolak secara tegas setiap wacana pemilihan kepala daerah secara tidak langsung melalui DPRD. Penolakan ini bukan sekadar sikap politik praktis. Ini adalah sikap ideologis, sikap konstitusional, dan sikap historis,” ujar Megawati di Jakarta, Senin (12/1).

Lebih lanjut, dia menjelaskan pemilihan kepala daerah melalui DPRD bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat. Mekanisme tersebut juga melanggar semangat Reformasi 1998 yang sudah di perjuangkan rakyat Indonesia.

Baca Juga  KPK Tetapkan Dua Oknum Anggota DPR Tersangka Korupsi CSR

Mahkamah Konstitusi telah mempperkuat makna Pasal 18 ayat (4) dan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 hasil amandemen. Putusan MK tersebut menegaskan kedaulatan rakyat dalam memilih pemimpin daerah tidak boleh tereduksi menjadi mekanisme perwakilan tertutup dan elitis.

Selain itu, putusan MK juga secara tegas menyatakan Pilkada merupakan bagian dari pemilihan umum. Artinya, pelaksanaan Pilkada harus melibatkan rakyat secara langsung, bukan melalui perwakilan di DPRD.

“Artinya, Pilkada harus dilaksanakan secara langsung oleh rakyat, bukan secara tidak langsung melalui DPRD. Dengan demikian, wacana Pilkada melalui DPRD tidak hanya bertentangan dengan semangat Reformasi, tetapi juga bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat,” tegas Megawati.

Baca Juga  Sufmi Dasco Bawa Pesan Prabowo ke Megawati Soal UU Pemilu

Kemudian, Megawati menekankan Pilkada langsung merupakan capaian penting demokratisasi nasional pasca-Reformasi. Mekanisme ini lahir dari perjuangan panjang rakyat untuk merebut kembali hak politiknya

Sebaliknya, mekanisme melalui DPRD mencerminkan praktik masa lalu yang tidak menjamin akuntabilitas kekuasaan. Sistem tersebut pernah mengekang hak politik rakyat selama puluhan tahun melalui sentralisme kekuasaan.

Megawati: PDIP Komitmen Jaga Demokrasi

Di akhir pernyataannya, Megawati menegaskan komitmen PDI Perjuangan untuk berdiri di garis depan menjaga hak akyat. Partai berlambang banteng moncong putih ini akan terus memperjuangkan demokrasi Indonesia.

“Ini adalah bagian dari komitmen ideologis kita untuk menjaga demokrasi agar tidak mundur ke belakang. Reformasi bukan untuk dibatalkan secara perlahan. Reformasi harus dijaga, diperkuat, dan disempurnakan,” tutupnya.​​​​​​​​​​​​​​​​

News