Jokowi Maafkan Tersangka Pencemaran Nama Baiknya soal Ijazah Palsu tapi Proses Hukum Tetap Jalan

Jokowi

Presiden Ke-7 Jokowi, pada Senin (14/7/2025). Foto: KOMPAS.COM

Berandaindonesia.com, SoloPresiden RI ke-7 Joko Widodo membuka pintu maaf bagi tersangka pencemaran nama baiknya terkait ijazah palsu. Namun, mantan Gubernur DKI Jakarta itu menegaskan proses hukum akan tetap berjalan meski secara pribadi sudah memaafkan.

Jokowi menyampaikan hal tersebut saat wartawan menemuinya di kediaman pribadnya di Solo. Pernyataan ini muncul setelah ia memaafkan dua tersangka, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

“Pintu maaf selalu terbuka. Tapi sekali lagi, urusan maaf-memaafkan itu urusan pribadi ke pribadi,” kata Jokowi, Jumat (30/1).

Meski demikian, Jokowi memisahkan urusan pribadi dengan ranah hukum. Ia menegaskan kasus yang sudah ditangani Polda Metro Jaya harus tetap berjalan sesuai koridor hukum.

Baca Juga  Perlindungan Hukum Terhadap Wartawan, MK Wajibkan Proses Dewan Pers Sebelum Jerat Wartawan

“Kalau yang di Polda Metro itu sudah urusan hukum. Artinya, urusan pribadi ya urusan pribadi, maaf-memaafkan. Tetapi urusan hukum ya urusan hukum,” terang mantan Wali Kota Solo itu.

Lebih lanjut, Jokowi menjelaskan alasan pentingnya kasus ini sampai ke pengadilan. Ia membutuhkan forum resmi untuk membuktikan keaslian ijazahnya yang dipersoalkan.

“Dan memang harus sampai ke pengadilan. Karena kalau tidak, saya tidak punya forum untuk menyampaikan bukti mengenai kasus ijazah ini,” pungkasnya.

Sebelumnya, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis menemui Jokowi pada Kamis (8/1). Pertemuan tertutup itu berlangsung di kediaman Jokowi di Solo.

Usai silaturahmi tersebut, Jokowi berharap ada langkah hukum lanjutan. Bahkan, ia tidak menutup kemungkinan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.

Baca Juga  KPK Gunakan AI untuk Periksa LHKPN, Ada 341 Laporan Diselidiki

“Yang kedua, dari pertemuan silaturahmi itu, semoga bisa dijadikan pertimbangan bagi Polda Metro Jaya dan bagi penyidik untuk kemungkinan restorative justice. Karena itu adalah kewenangan dari penyidik Polda Metro Jaya,” ucapnya.

News