Berandaindonesia.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan aliran dana fee dari calon jemaah haji khusus ke Panitia Khusus DPR. Aliran dana tersebut digunakan untuk mengondisikan Pansus haji di DPR RI.
KPK kemudian menelusuri dugaan praktik tersebut dalam penyidikan. Perkara korupsi kuota haji tahun 2023 dan 2024 ini melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Penyidik menemukan dugaan manipulasi komposisi kuota haji tambahan. Awalnya pemerintah menetapkan pembagian kuota sebesar 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun kemudian pihak terkait mengubah komposisi tersebut menjadi masing-masing 50 persen. Perubahan itu membuka ruang penambahan kuota bagi jalur haji khusus.
Selain itu, proses pengisian kuota tambahan haji khusus juga tidak mengikuti nomor urut nasional. Penyelenggara mengisi kuota berdasarkan usulan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus atau travel haji.
Dalam proses tersebut, penyidik menemukan dugaan permintaan uang fee kepada penyelenggara haji khusus. Dugaan permintaan itu mencapai sekitar 4.000 hingga 5.000 dolar Amerika Serikat per jemaah.
Penyelenggara kemudian membebankan fee tersebut kepada calon jemaah haji khusus yang mengikuti program perjalanan melalui travel haji.
Selanjutnya, penyidik juga menelusuri peran staf khusus Menteri Agama saat itu, Ishfah Abidal Aziz yang dipanggil dengan nama Gus Alex.
Saat DPR merencanakan pembentukan Panitia Khusus Haji sekitar Juli 2024, staf khusus tersebut meminta pejabat terkait mengembalikan dana fee kepada asosiasi atau penyelenggara haji khusus.
Namun penyidik menemukan dugaan sebagian dana tidak kembali kepada pihak asosiasi. Penyidik menduga dana tersebut masih tersimpan dan terdakwa gunakan untuk kepentingan lain.
“Uang hasil pengumpulan fee tersebut juga YCQ gunakan untuk mengkondisikan Pansus Haji yang yang saudara YCQ ketahui,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Kamis (12/3).
KPK Telah Menetapkan Yaqut dan Gus Alex Sebagai Tersangka
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka. Penyidik juga telah menahan Yaqut selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.
Selain itu, penyidik menggeledah sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Penyidik menggeledah rumah Yaqut di Condet, Jakarta Timur serta beberapa kantor travel haji.
Penyidik juga menggeledah rumah aparatur sipil negara Kementerian Agama di Depok serta ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti. Barang bukti tersebut meliputi dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan roda empat, hingga sejumlah properti.
Sementara itu, Badan Pemeriksa Keuangan mencatat kerugian negara dari kasus ini mencapai sekitar Rp622 miliar terkait penyelenggaraan haji tahun 2023 dan 2024.