Berandaindonesia.com, Jakarta – Jaksa penuntut umum KPK menolak permohonan pengalihan penahanan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menjadi tahanan rumah. Jaksa menilai kondisi kesehatan terdakwa tidak memerlukan perawatan khusus.
Jaksa KPK Meyer Volmar Simanjuntak menyampaikan sikap tersebut dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Ia menegaskan jaksa tidak menemukan kondisi medis yang mengkhawatirkan selama proses penyidikan.
“Pengalihan penahanan dengan beberapa pertimbangan jika yang dijadikan acuan adalah alasan medis, selama masa penyidikan empat bulan lebih tidak pernah kami menemukan adanya riwayat medis yang mengkhawatirkan dari Pak Abdul Wahid. Artinya, para terdakwa alhamdulillah dalam keadaan sehat walafiat seperti pada saat ini,” kata Jaksa KPK Meyer, Kamis (26/3).
Selain itu, Meyer menjelaskan rutan tetap menyediakan layanan kesehatan jika terdakwa membutuhkan perawatan. Ia menilai fasilitas tersebut cukup untuk memastikan kondisi terdakwa tetap terjaga.
Kemudian, ia menegaskan perbandingan dengan perkara lain tidak bisa menjadi dasar pertimbangan. Ia menyebut setiap perkara memiliki karakteristik berbeda dan berdiri sendiri.
Di sisi lain, penasihat hukum Abdul Wahid tetap mengajukan permohonan pengalihan penahanan. Kuasa hukum menyampaikan alasan medis serta mengacu pada ketentuan dalam KUHAP.
“Juga mempertimbangkan adanya preseden salah satu tersangka tindak pidana korupsi pada KPK atas nama Yaqut Cholil Qoumas yang beberapa waktu lalu diberikan izin menjadi tahanan rumah dengan alasan kesehatan yang mulia,” ujar penasihat hukum Abdul Wahid.
Selanjutnya, tim kuasa hukum melampirkan rekam medis dan jaminan keluarga dalam permohonan tersebut. Mereka berharap majelis hakim mempertimbangkan permintaan itu secara objektif.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama menyatakan belum mengambil keputusan terkait permohonan tersebut. Ia menegaskan majelis akan mempertimbangkan seluruh aspek sebelum memutuskan.
Dengan demikian, proses hukum terus berjalan dengan fokus pada penilaian majelis hakim. Jaksa tetap mempertahankan penahanan di rutan selama persidangan berlangsung.