Tambang Rakyat Jangan Jadi Korban Tarik Ulur Kebijakan

Tarik Ulur Kebijakan Tambang

Tambang Bahan Galian Golongan C.

O P I N I

Penulis: Atomaqbul

Penutupan aktivitas pertambangan bebatuan (Bahan Galian Golongan C) di Desa Bangun Jaya, Cigudeg, Kabupaten Bogor kembali memperlihatkan satu persoalan klasik di Indonesia. Ketika Pemerintah berupaya melindungi lingkungan, ratusan hingga ribuan masyarakat justru kehilangan sumber penghasilan.

Sebaliknya, ketika aktivitas tambang kembali dibuka demi menggerakkan ekonomi, muncul kekhawatiran terhadap kerusakan lingkungan dan keselamatan warga. Di tengah dua tarik-ulur kepentingan itu, yang sering kali hilang adalah kepastian kebijakan.

Persoalan tambang bukan sekedar soal boleh atau tidak boleh beroperasi. Yang lebih mendasar adalah bagaimana negara mengelola sumber daya alam secara konsisten.

Perusahaan yang telah memenuhi seluruh ketentuan perizinan tentu berhak mendapatkan kepastian hukum menjalankan bisnis tambangnya. Sebaliknya, perusahaan yang melanggar aturan harus ditindak tegas tanpa pandang bulu.

Ketika seluruh perusahaan diperlakukan sama tanpa melihat tingkat dan status legalitasnya, pemerintah justru berpotensi menciptakan ketidakpastian bagi dunia usaha.

Kondisi seperti itu juga berdampak langsung terhadap masyarakat di daerah pelosok atau wiayah terpencil, misalnya. Di wilayah Cigudeg, aktivitas pertambangan selama bertahun-tahun sudah menjadi salah satu penggerak ekonomi lokal.

Baca Juga  Pramono: Dana Mengendap akan Dipakai untuk Proyek Pemprov

Ribuan pekerja menggantungkan penghasilan dari sektor ini, mulai dari operator alat berat, sopir angkutan, pedagang, hingga pelaku usaha kecil di sekitar kawasan tambang.

Ketika aktivitas itu berhenti secara mendadak, efek berantainya tidak hanya dirasakan perusahaan, tetapi juga masyarakat sekitar yang kehilangan mata pencaharian. Aspirasi warga yang meminta tambang legal agar diizinkan kembali beroperasi, menunjukkan bahwa aspek ekonomi tidak bisa diabaikan dalam penyusunan kebijakan.

Namun, kepentingan ekonomi juga tidak boleh dijadikan alasan untuk mengesampingkan perlindungan lingkungan. Aktivitas pertambangan memang memiliki risiko terhadap kerusakan ekosistem jika tidak diawasi dengan baik.

Karena itu, solusi terbaik bukan memilih antara menutup seluruh tambang atau membuka semuanya, melainkan memastikan pengawasan berjalan efektif. Penegakan hukum harus difokuskan kepada pelaku tambang ilegal dan perusahaan yang melanggar ketentuan lingkungan. Bukan kepada pelaku usaha yang telah memenuhi seluruh persyaratan.

Baca Juga  PM Israel Netanyahu Ngamuk, Sebab Prancis Akan Akui Negara Palestina

Pemerintah juga perlu mempercepat pembangunan infrastruktur pendukung seperti jalan khusus tambang agar aktivitas angkutan tidak lagi membebani jalan umum dan membahayakan masyarakat. Langkah tersebut menunjukkan bahwa penyelesaian persoalan tambang membutuhkan kebijakan yang komprehensif, bukan sekadar penghentian operasional.

Pada akhirnya, keberhasilan tata kelola pertambangan tidak diukur dari banyaknya tambang yang ditutup ataupun dioperasikan. Ukurannya adalah kemampuan negara menghadirkan kepastian hukum, menjaga kelestarian lingkungan.

Ukuran ini sekaligus juga memastikan masyarakat tetap memiliki ruang untuk bekerja dan hidup layak. Tanpa keseimbangan itu, konflik serupa akan terus berulang. Sementara masyarakat di sekitar kawasan tambang tetap menjadi pihak yang paling menanggung akibatnya, setidaknya kehilangan pekerjaan.

====

Tarik Ulur Kebijakan Tambang
Peteddungi Topanrita Maqbul, mahasiswa Fisip UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Artikiel Opini ini ditulis oleh Pateddungi Topanrita Maqbul atau Atomaqbul (atomaqbul@gmail.com), mahasiswa tingkat akhir Fisip Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta. Opini ini adalah kiriman dari penulis sendiri. Isi opini adalah sepenuhnya tanggung jawab penulis dan tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi Berandaindonesia.com.

News