DPR Siapkan Omnibus Law Ketenagakerjaan dan Perbaiki Regulasi Secara Menyeluruh

DPR

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan saat diwawancarai di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (30/4). Foto: ANTARA

Berandaindonesia.com, Jakarta – Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan mendorong pembentukan omnibus law ketenagakerjaan. Baleg DPR siapkan usulan tersebut muncul untuk menindaklanjuti putusan MK yang menuntut perbaikan regulasi secara menyeluruh.

Bob menyatakan Baleg DPR RI menginisiasi konsep undang-undang sapujagat agar regulasi ketenagakerjaan lebih terintegrasi dan responsif terhadap dinamika sektor kerja.

Selain itu, Bob menilai aturan baru harus mencakup keselamatan kerja, kontrak, outsourcing, serta dampak pengesahan UU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga.

“Penyusunan ke depannya, tidak lagi terhukum dengan cara-cara seperti sebelumnya. Jadi kita akan membentuk satu yang seperti omnibus. Omnibus ketenagakerjaan,” kata Bob.

Karena itu, Bob menekankan pentingnya satu parameter dalam regulasi ketenagakerjaan agar pemerintah, pekerja, dan pemberi kerja memiliki acuan yang jelas.

Baca Juga  DPR RI Akan Ambil Alih Inisiatif Legislasi RUU Perampasan Aset

“Kalau di Baleg itu tidak menjadi soal, soal dibahas di komisi maupun di Pansus atau di Baleg sendiri, ya. Tidak menjadi soal,” kata dia.

Kemudian, Bob menjelaskan ruang lingkup ketenagakerjaan mencakup hubungan kerja, sistem pengupahan, hingga kebijakan pemerintah yang mengatur interaksi kedua pihak.

Dengan demikian, DPR perlu merancang regulasi komprehensif agar setiap aspek ketenagakerjaan berjalan selaras dan tidak saling bertentangan dalam praktik.

Namun, Bob belum menentukan waktu pembahasan karena Baleg masih menunggu arahan resmi dari Badan Musyawarah dan pimpinan DPR RI.

“Dari pimpinan Bamus yang memerintahkan komisi apakah ke mana itu. Itu yang penting jadi catatan,” katanya.

Sementara itu, Baleg terus mencatat kebutuhan regulasi sebagai dasar pembahasan agar proses legislasi berjalan terarah dan sesuai prioritas nasional.

News