Baleg DPR Sepakati Prolegnas 2026, Tambah 5 RUU dan Perpanjang Otsus Aceh

Baleg DPR

Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan. Foto: TVR Parlemen

Berandaindonesia.com, Jakarta – Rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah menyepakati evaluasi Prolegnas Prioritas 2026. DPR RI juga menambah lima RUU baru sekaligus membahas perpanjangan kekhususan Aceh.

Baleg DPR menggelar rapat pleno bersama pemerintah pada Rabu, 15 April 2026. Dalam rapat itu, Baleg DPR menyepakati evaluasi Prolegnas Prioritas 2026. Selain itu, Baleg memasukkan lima RUU baru ke dalam daftar prioritas.

Empat RUU berasal dari usulan DPR. Sementara itu, satu RUU berasal dari pemerintah. Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menegaskan evaluasi berjalan rutin setiap tiga bulan.

“Saya kira cukup sudah, kita telah melakukan evaluasi, ya. Tidak apa-apa tiga bulan sekali juga evaluasi tidak ada masalah,” kata Bob Hasan.

Selanjutnya, Bob merinci empat RUU usulan DPR. RUU itu mencakup Perumahan dan Kawasan Permukiman, Penyiaran, Profesi Kurator, serta Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sementara itu, pemerintah mengusulkan RUU Pelelangan.

Baca Juga  Pemprov Sulsel Siapkan Strategi Hadapi Dampak Perang Iran-Israel

Di sisi lain, Baleg juga mengubah nomenklatur satu RUU. RUU Masyarakat Hukum Adat berubah menjadi RUU Masyarakat Adat. Selain itu, Baleg memindahkan RUU Narkotika dan Psikotropika menjadi usulan DPR.

“Maka itulah yang sudah kita sepakati bersama yang nanti tentunya akan kita eh bacakan dalam rapat paripurna mendatang,” ujar Bob.

Kemudian, Baleg mengarahkan fokus pada RUU Pemerintahan Aceh. RUU ini akan mengatur perpanjangan status kekhususan dan dana otonomi Aceh. Wakil Ketua Baleg DPR, Ahmad Doli Kurnia, menegaskan arah pembahasan tersebut.

“Dalam pembicaraan-pembicaraan kami selama di Badan Legislasi, terutama Panja penyusunan RUU Aceh ini, kita sudah sepakat akan memperpanjang kekhususan pemerintahan Aceh ini dan juga termasuk juga akan memperpanjang dana otonomi khusus,” ujar Doli.

Baca Juga  Mantan Bupati Sinjai Andi Seto Asapa Diangkat Jadi Direktur SDM PT. Timah

“Nah, tinggal persoalan besaran dan segalanya tentu nanti akan kita bicara lebih detail,” imbuhnya.

Baleg DPR Perpanjang Otsus Aceh yang Berakhir pada 2027

Doli menilai pembahasan harus segera berjalan. Ia mengingatkan masa berlaku dana otonomi khusus Aceh akan berakhir pada 2027.

“Setelah pelaksanaan khususnya dana otsus Aceh itu sudah berlangsung 20 tahun dan tahun 2027 memang kita harus sepakati apakah kekhususan Aceh ini kita teruskan atau tidak,” katanya.

Saat ini, Baleg melanjutkan pembahasan RUU Aceh pada tingkat satu bersama pemerintah. Bob Hasan juga menilai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 sudah tidak relevan.

“Ini harus benar-benar kita rampungkan pada kesempatan ini. Jadi selain daripada Helsinki sebagai inspirasi, masa waktunya 20 tahun sudah,” kata Bob Hasan.

News