PDIP Tolak Usulan Yusril soal Ambang Batas DPR, Dorong Naik ke 5,5-6 Persen

Ambang Batas

Ketua Badan Anggaran DPR RI MH Said Abdullah. Foto: ANTARA

Berandaindonesia.com, JakartaFraksi PDIP di DPR menolak usulan Yusril Ihza Mahendra soal ambang batas parlemen berbasis jumlah komisi, lalu mendorong kenaikan menjadi 5,5 hingga 6 persen demi keterwakilan.

Fraksi PDIP langsung menyatakan sikap sejak awal pembahasan revisi UU Pemilu. Mereka menilai usulan berbasis jumlah komisi tidak menjamin kualitas representasi politik di DPR.

Selain itu, PDIP melihat skema tersebut berpotensi melemahkan peran fraksi dalam proses pengambilan keputusan. Karena itu, mereka menolak pendekatan sederhana berbasis angka komisi.

Anggota Fraksi PDIP, Said Abdullah, menegaskan pentingnya keterwakilan yang memadai di setiap alat kelengkapan dewan. Ia menyebut satu orang tidak cukup mewakili kepentingan publik.

“Karena kalau hanya komisi saja, kemudian satu orang, maka representasi keterwakilannya itu tidak akan terpenuhi,” ujar dia di kompleks parlemen, Senin (4/5).

Baca Juga  PDIP Tolak Pilkada Lewat DPRD Berdasarkan Putusan MK

Saat ini, DPR periode 2024-2029 memiliki 19 alat kelengkapan dewan. Rinciannya meliputi 13 komisi dan enam badan pendukung kerja parlemen.

Namun, usulan Yusril hanya merujuk pada jumlah komisi. Artinya, partai politik perlu mengamankan minimal 13 kursi untuk masuk DPR.

Said kemudian mengingatkan bahwa kebutuhan representasi tidak berhenti pada komisi saja. Ia menilai badan lain juga membutuhkan keterlibatan anggota secara proporsional.

“Dulu, seingat saya, saya pernah menyampaikan, yang ideal itu jumlah komisi plus AKD ada 6, itu artinya 19 kali 2, 38 kursi. Itulah jumlah minimal,” kata Said.

Lebih lanjut, PDIP mendorong kenaikan ambang batas parlemen. Mereka menilai angka 4 persen dalam UU saat ini sudah tidak relevan dengan kebutuhan kelembagaan DPR.

Said menjelaskan bahwa setiap komisi dan badan membutuhkan minimal dua anggota dari satu fraksi. Menurutnya, hal itu penting agar fungsi pengawasan berjalan efektif.

Baca Juga  Sistem Proporsional Tertutup Didukung PDI-P dalam RUU Pemilu

“Karena enggak mampu satu orang di satu komisi itu tidak punya kemampuan. Minimal dua orang satu komisi, dua orang di AKD, itu baru make sense,” kata dia.

MK Minta DPR Kaji Ulang Ambang Batas Parlemen

Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi juga meminta DPR mengkaji ulang ambang batas parlemen. Putusan itu mendorong pembahasan ulang dalam revisi UU Pemilu.

Sementara itu, Yusril menawarkan opsi fraksi gabungan bagi partai yang tidak memenuhi syarat kursi. Ia juga mendorong revisi UU MD3 untuk menentukan ambang batas.

“Dengan demikian, maka tidak ada suara yang hilang dan itu cukup adil bagi kita semua,” kata Yusril usai menghadiri acara Bimbingan Teknis Anggota DPRD di Jakarta, Rabu (29/4).

News