Berandaindonesia.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto mengesahkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Regulasi baru itu mengatur penempatan anggota Polri di luar institusi, usia pensiun, rekrutmen penyandang disabilitas, hingga penguatan tugas penegakan hukum siber.
Berdasarkan salinan UU yang terbit melalui laman JDIH Kementerian Sekretariat Negara, Prabowo menandatangani beleid tersebut pada 17 Juni 2026. Selain itu, pemerintah memasukkan sejumlah ketentuan baru untuk mendorong modernisasi kepolisian dan memperkuat pengawasan internal.
Salah satu perubahan utama muncul dalam Pasal 28A ayat 1. Ketentuan itu memberi ruang bagi anggota Polri aktif untuk mengisi jabatan di luar organisasi Polri selama tugas tersebut berkaitan dengan fungsi kepolisian.
Selanjutnya, Pasal 28A ayat 2 menjelaskan ruang lingkup jabatan tersebut. Anggota Polri dapat bertugas pada kementerian atau lembaga yang menangani keamanan dan ketertiban masyarakat, perlindungan masyarakat, pelayanan publik, serta penegakan hukum.
Kemudian, Pasal 28A ayat 3 memperluas peluang penugasan. Anggota Polri dapat mengisi jabatan di luar institusi ketika kementerian atau lembaga membutuhkan keahlian tertentu yang mereka miliki.
Selain itu, Pasal 28A ayat 4 membuka ruang penugasan berdasarkan keputusan Presiden. Dengan ketentuan tersebut, Presiden dapat menempatkan anggota Polri pada jabatan tertentu sesuai kebutuhan negara.
Di sisi lain, pemerintah juga mengubah ketentuan usia pensiun anggota Polri. Perubahan itu tercantum dalam Pasal 30 ayat 5 yang mengatur batas usia berdasarkan jenjang kepangkatan.
Pasal tersebut menetapkan usia pensiun tamtama dan bintara paling tinggi 59 tahun. Sementara itu, perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi memasuki masa pensiun paling tinggi pada usia 60 tahun.
Adapun perwira tinggi bintang empat memperoleh kesempatan perpanjangan masa dinas paling lama satu tahun. Presiden menetapkan perpanjangan tersebut melalui Keputusan Presiden sesuai kebutuhan organisasi.
Tidak hanya itu, Pasal 30 ayat 7 juga memberi ruang tambahan bagi anggota Polri dengan keahlian khusus. Ketentuan tersebut memungkinkan perpanjangan masa dinas paling lama satu tahun ketika institusi masih membutuhkan kompetensi tertentu.
UU Polri 2026 juga membuka kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk bergabung dengan kepolisian. Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 21 ayat 2.
Melalui aturan tersebut, warga negara Indonesia penyandang disabilitas dapat menjadi anggota Polri. Namun, mereka tetap harus memenuhi kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan institusi.
Sementara itu, pemerintah menambah tugas Polri dalam bidang kejahatan digital. Ketentuan baru itu muncul dalam Pasal 14 ayat 1 huruf h.
Pasal tersebut menugaskan Polri untuk melakukan penanggulangan tindak pidana siber. Selain itu, Polri juga harus berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait dalam menjalankan tugas tersebut.
Kemudian, Pasal 14 ayat 1 huruf o memperluas tugas pengamanan objek vital nasional. Polri kini memiliki tanggung jawab menjaga instalasi penting, sumber daya alam strategis, serta kegiatan yang berpengaruh terhadap stabilitas nasional.
Pada aspek pengawasan, pemerintah menambahkan Pasal 19A. Ketentuan baru itu menegaskan prinsip dasar pelaksanaan tugas kepolisian.
Pasal 19A ayat 1 menyebut anggota Polri harus berpedoman pada profesionalitas, proporsionalitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas serta wewenang.
Selanjutnya, ayat 2 mengatur sistem pengawasan melalui fungsi inspektorat, pengawasan penyidikan, serta profesi dan pengamanan. Dengan demikian, pengawasan internal memperoleh landasan hukum yang lebih kuat.
Selain itu, ayat 3 mendorong pemanfaatan teknologi dan ilmu pengetahuan dalam sistem pengawasan. Langkah tersebut bertujuan meningkatkan efektivitas kontrol terhadap pelaksanaan tugas kepolisian.
Dalam penjelasan UU, pemerintah mencantumkan sejumlah teknologi pendukung pengawasan. Teknologi itu meliputi kamera tubuh atau body worn camera, CCTV, kecerdasan buatan, sistem pengaduan masyarakat, dan perangkat lain yang mendukung kepolisian modern.
Pada bidang pendidikan, Pasal 32A ayat 1 mewajibkan Polri menyusun kurikulum yang memuat perlindungan hak asasi manusia, demokrasi, dan prinsip humanis dalam setiap tindakan kepolisian.
Kemudian, Pasal 32A ayat 2 mengharuskan Polri menyampaikan laporan kepada Presiden dan DPR. Laporan tersebut mencakup pengelolaan pendidikan, peningkatan integritas, serta budaya organisasi.
Di samping itu, UU baru juga memperkuat peran Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 38 ayat 1.
Kompolnas tidak hanya membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri. Lembaga itu juga memberi pertimbangan terkait pembangunan budaya integritas, profesionalitas, budaya organisasi, dan kinerja Polri.
Lebih lanjut, Pasal 38 ayat 2 menambah fungsi Kompolnas. Lembaga tersebut dapat menerima saran dan keluhan masyarakat mengenai kinerja Polri untuk disampaikan kepada Presiden dan Kapolri.
Kompolnas juga dapat memberikan masukan terkait kurikulum pendidikan kepolisian. Selain itu, lembaga tersebut dapat memberi pertimbangan mengenai pembentukan kode etik profesi kepolisian.
Dalam penjelasan umum UU, pemerintah menjelaskan alasan perubahan regulasi tersebut.
“Perubahan dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan hukum masyarakat, perkembangan paradigma penegakan hukum, serta mendorong modernisasi Polri yang lebih profesional, transparan, berintegritas, dan menjunjung perlindungan hak asasi manusia.”