MAKASSAR – Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama dengan Tim Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Papua. Penangkapan dilakukan pada Senin, 30 Juni 2025, pukul 00.00 WITA, bertempat di Jalan Perintis Kemerdekaan, Tamalanrea, Makassar, Sulawesi Selatan.
Dalam rilis Kejagung, Selasa (1/7), buronan yang diamankan teridentifikasi sebagai Herni Damayanti, seorang perempuan berusia 57 tahun yang lahir pada 13 Agustus 1968. Warga negara Indonesia beragama Islam ini berprofesi sebagai wiraswasta dengan alamat di Jl. Perintis Kemerdekaan RT 002/RW009, Kelurahan Tamalanrea Indah, Kota Makassar.
Herni Damayanti terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. Ia tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp1.701.013.943.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Nabire Nomor: 47/pid.sus/2023/PN.Nab. tanggal 21 September 2023, Terpidana Hj. Herni Damayanti dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan dengan denda Rp627.579.610. Apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka akan dijatuhi pidana tambahan selama dua bulan.
Saat proses pengamanan, Terpidana Hj. Herni Damayanti bersikap kooperatif, sehingga seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar. Selanjutnya, Terpidana dititipkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk proses tindak lanjut.
Jaksa Agung mengimbau seluruh jajarannya untuk terus memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran demi kepastian hukum. Jaksa Agung juga mengingatkan kepada seluruh buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.