Berandaindonesia.com, Jakarta – Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian mendesak Universitas Indonesia bertindak tegas terhadap dugaan pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum.
Lalu menekankan kampus wajib menjalankan aturan penanganan kekerasan seksual sesuai Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 secara konsisten dan menyeluruh.
Selain itu, aturan tersebut mencakup pencegahan, pelaporan, hingga penanganan kasus. Namun, Lalu menilai pimpinan kampus memegang peran kunci dalam implementasinya.
“Karena itu, perguruan tinggi harus memastikan aturan tersebut benar-benar dijalankan, bukan sekadar formalitas,” ujar Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Selasa (14/4).
Lebih lanjut, Wakil Ketua Komisi X itu menilai kasus kekerasan seksual yang terus berulang menunjukkan lemahnya pelaksanaan aturan di lingkungan perguruan tinggi.
Ia menyoroti komitmen pengawasan kampus yang masih lemah. Selain itu, ia menilai kampus belum berani bertindak tegas dan transparan terhadap pelanggaran.
“Intinya, pada konsistensi implementasi regulasi tersebut, dan penanganannya yang keberpihakan pada korban,” ujarnya.
Di sisi lain, Fakultas Hukum UI telah menggelar sidang internal terhadap 16 mahasiswa terduga pelaku pelecehan seksual.
Sidang tersebut berlangsung terbuka melalui siaran langsung di media sosial. Namun, suasana sidang sempat memanas hingga berujung kericuhan.
Sementara itu, Rektor UI Heri Hermansyah menyatakan komitmen kampus dalam melawan segala bentuk pelecehan seksual.
“Tetapi saya juga memperhatikan di berbagai media. Dekan Fakultas Hukum sudah meresponsnya. Jadi nanti kita di Rektorat akan memonitor bagaimana penanganan di fakultas,” katanya.